Tugas Yanma Polri, Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo: Urus Musik sampai Angkutan

Tugas Yanma Polri, Jabatan Baru Irjen Ferdy Sambo: Urus Musik sampai Angkutan

Tugas Yanma Polri yang merupakan jabatan baru dari Irjen Ferdy Sambo.-Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tugas Yanma Polri jabatan baru Irjen Ferdy Sambo, ternyata menarik perhatian dan rasa penasaran. Pasalnya, jabatan itu kini disandang eks Kadiv Propam. 

Lalu, sebenarnya apa tugas dari Yanma Polri yang merupaka jabatan baru Irjen Ferdy Sambo pasca tidak menjabat Kadiv Propam. Ternyata, Yanma ini tidak hanya ada di struktur Mabes Polri tetapi juga di Polda dan memiliki setidaknya 8 tugas pokok. 

Di tingkat Mabes Polri, Yanma berada di bawah kapolri. Sedangkan di tingkat polda, yakni Yanma Polda berada di bawah Kapolda. 

Sebenarnya, Yanma Polri biasa dijabat perwira menengah dengan pangkat komisari besar atau kombes.

BACA JUGA:Roy Suryo Terkini, Beredar Video Terakhir Sebelum Ditahan Polisi

BACA JUGA:Asal Usul Khodam Macan Putih Prabu Siliwangi, Pertempuran di Curug Sawer Majalengka

Sementara Irjen Ferdy Sambo menjadi perwita tinggi yang kini ditempatkan di Yanma Polri dan mengembang tugas barunya. 

Lalu apa sebenarnya tugas Yanma Polri? Yanma merupakan kependekan dari Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia.

Secara umum, Yanpa Polri punya tugas pelayanan umum hingga pembinaan di lingkungam Markas Besar (Mabes) Polri. Termasuk fasilitas markas.

Yanma Polri memiliki delapan fungsi, yakni: Pertama ialah pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan kepolisian.

BACA JUGA:Anak Prabu Siliwangi dari Subang Larang, Memilih Agama Islam, Menjadi Pembesar Cirebon

BACA JUGA:Roy Suryo Ditahan Polisi, Usai Kumpul-kumpul Bersama Klub Mobil saat Jadi Tersangka?

Kedua, memberikan pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan tata usaha dan materiel di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan perumahan Polri.

Ketiga, pelayanan markas yang bersifat umum. Keempat, pelayanan angkutan personel. Kelima, pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com