Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Kasus Penembakan Brigadir J?

Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Kasus Penembakan Brigadir J?

Bharada E divonis 1,6 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J-Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Bharada E dikabarkan siap jadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J. Hal itu, diungkap oleh kuasa hukum.

Deolipa Yumara diketahui menjadi kuasa hukum dari Bharada E dan mengungkap bahwa kliennya bersedia jadi justice collaborator. 

Diungkapkan kuasa hukum yang baru mendampingi Bharada E itu, bahwa setelah berkomunikasi diungkap kesediaan untuk jadi justice collaborator dalam kasus ini.

Seperti diketahui bahwa Bharada E telah ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Watubelah Cirebon, Timbunan Karet Terbakar, Merembet ke Lapak PKL

BACA JUGA:Korban Mobil Tertabrak Kereta Cirebon Dimakamkan di Brebes

Terkait perkembangan terbaru, Deolipa mengungkap bahwa Bharada E bersedia jadi justice collaborator dan meminta perlindungan hukum dari LPSK.

Posisi Bharada E sendiri sangat strategis menjadi saksi kunci dalam kasus penembakan tersebut, karena itu perannya sebagai justice collaborator akan berkontribusi signifikan.

"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam. Dikatakan Deolipa, kliennya yang merupakan anggota Brimob itu sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal itu, kata dia, setelah dirinya dan Burhanuddin bertemu secara langsung dengan Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Identitas Korban Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon, 4 Warga Losari Meninggal Dunia

BACA JUGA:Wisata di Pelabuhan Cirebon, Gedung Tua Bakal Disulap Jadi Tempat Rekreasi

"Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meskipun tersangka," tutur Deolipa.

Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan pengumpulan barang bukti dan disimpulkan lewat gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: