Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ungkap Beberapa Nama yang Terlibat, Siapa Saja?
Bharada E divonis 1,6 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J-Ricardo/Jpnn-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Bharada E mengajukan jadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkapkan, selain jadi justice collaborator, kliennya juga telah mengungkap beberapa nama diduga terlibat dalam kejadian yang menewaskan Brigadir J.
Keputusan Bharada E untuk jadi justice collaborator diharapkan dapat membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang dan mereka yang terlibat dapat segera didalami.
Bahkan, kuasa hukum menyebut bahwa Bharada E sudah mengungkap beberapa nama dalam kesaksiannya kepada Tim Khusus (Timsus) dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
BACA JUGA:Kebakaran di Watubelah Cirebon, Tumpukan Selang Bekas dan Warung, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon Lalu Terbakar, Penampakan Sisa Kecelakaan Bikin Ngeri
"Dia sebutin semua di situ," kata Muhammad Burhanuddin, terkait BAP Bharada E kepada Tim Khusus Polri, Minggu, 7, Agustus 2022.
Lantas siapa saja yang disebut Bharada E dalam BAP tersebut? Burhanuddin enggan mengungkapkan kepada publik untuk sementara ini. Tetapi, nama-nama itu sudah tercatat dalam BAP.
Seperti diketahui, keterangan Bharada E sendiri berubah-ubah sejak awal penyidikan. Bahkan sampai ganti pengacara. Terutama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mulanya Bharada E bersaksi bahwa penembakan tersebut adalah upaya membela diri dan menyelamatkan seseorang dari pelecehan seksual.
BACA JUGA:Sosok Pendiri Pondok Buntet, Mbah Muqoyyim, Airlangga: Dakwahnya Persuasif dan tak Menakutkan
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Ciwaringin Cirebon, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Namun, keterangan terbaru lewat kuasa hukum yang baru, Bharada E mengajukan diri jadi justice collaborator. Dia mengatakan hal tersebut masuk dalam kepentingan penyidikan.
"Kepentingan penyidikan saya belum bisa publish. Intinya, sudah terang benderang, sih, dari semalam dengan adanya pengakuan dari bharada E," ujarnya.
Burhanuddin menjelaskan, nama yang disebutkan oleh Bharada E lebih dari seorang. Oleh sebab itu, Bharada E memohon perlindungan ke LPSK. "Ada pelaku lain juga, makanya minta perlindungan LPSK," bebernya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA:Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Kasus Penembakan Brigadir J?
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran di Watubelah Cirebon, Timbunan Karet Terbakar, Merembet ke Lapak PKL
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com