Relokasi Pasar Tetap Jalan

Relokasi Pasar Tetap Jalan

KARANGAMPEL – Keluhan dari para pedagang mengenai rencana relokasi pasar Karangampel yang akan dilaksanakan 5 Desember 2013 karena dinilai tergesa-gesa, sepertinya tidak dianggap. Bahkan relokasi kelihatannya tetap akan dilaksanakan sesuai rencana. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Maman Kostaman SH MM saat menghubungi Radar melalui telepon selulernya, Sabtu (23/11). Maman berharap relokasi tidak ada masalah, karena sejumlah sarana dan prasarana akan segera selesai bulan ini. Baik berupa jalan lingkungan, penerangan jalan umum dan yang lainnya. “Jadi tidak benar kalau relokasi dipaksakan atau dikatakan tergesa-gesa, karena ini sudah tertunda dua kali. Kami juga sudah mengadakan rapat dua kali dengan bupati dan wakil bupati, tentang kesiapan relokasi pasar Karangampel,” ujar Maman. Dikatakan Maman, rapat persiapan relokasi juga menyertakan ketua dan pengurus IPP serta Kepala Pasar Karangampel. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk kembali menunda relokasi pasar Karangampel, yang sudah direncanakan sejak lama. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana relokasi Pasar Karangampel yang akan dilakukan 5 Desember 2013 dinilai terlalu tergesa-gesa. Pasalnya pembangunan di lokasi pasar yang baru masih belum sempurna. Selain belum ada pagar pengaman maupun jalan lingkar, pasar baru juga belum dilengkapi sarana dan prasarana seperti musala dan sarana pendukung lainnya. Bahkan los pedagang hingga saat ini juga belum dibangun, padahal sejumlah pedagang mengaku sudah membayar uang muka untuk pembangunan los. Di tempat terpisah, anggota DPRD Indramayu Ir Harris Solihin berharap agar relokasi Pasar Karangampel dilaksanakan sesuai dengan rekomandasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Indramayu, yang membahas masalah relokasi Pasar Karangampel. Menurutnya, sesuai dengan rekomendasi pansus DPRD Indramayu, pemindahan pedagang pasar dilaksanakan setelah sarana dan prasarana tersedia sepenuhnya. “Sesuai rekomendasi kami, pemindahan pedagang pasar dilaksanakan setelah sarana dan prasarana tersedia sepenuhnya. Selain itu, pemindahan pedagang pasar juga tidak dibebani biaya apapun,” tandas Harris. Rekomendasi pansus DPRD tersebut juga telah disepakati oleh pihak eksekutif. Sehingga kalau ternyata tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD, artinya telah menyimpang dari kesepakatan. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: