Pangkat Polisi dari Terendah sampai Tertinggi, Bharada ke Jenderal
Aparat kepolisian siap amankan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Foto hanya ilustrasi.-Ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi, termasuk urutan dari Bharada hingga ke jenderal mengacu Peraturan Polri 3 tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Mengacu pada aturan tersebut, selain pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi juga ada tiga jenis atau golongan kepangkatan. Yakni, perwira, bintara dan tamtama. Hal itu tertuang di pasal 3.
Untuk urutan pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi akan dijelaskan lewat urutan sebagai berikut. Tentunya agar tidak tertukar dan memahami jenjang kepangkatan tersebut.
BACA JUGA:GOW Sambut Kemerdekaan ke 77 Dengan Lomba Merias Tanpa Cermin
Sementara jenjang kepangkatan tersebut diatur juga sistem promosi atau pembinaan karir. Tentunya ada persyaratan tertentu. Mulai kinerja hingga aspek lainnya.
Pemberian pangkat tersebut dilakukan secara selektif. Termasuk terkait dengan pengabdian, pembinaan karir dan persyaratan lainnya.
Berikut adalah pangkat polisi dari terendah sampai tertinggi yang dilansir dari Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2016.
Pangkat Tamtama Polri
- Bhayangkara Kepala (Bharaka)
- Bhayangkara Satu (Bharatu)
- Bhayangkara Dua (Bharada)
BACA JUGA:Gelar Sumpah Dokter ke-21, FK UGJ Telah Memiliki 408 Dokter Alumni
BACA JUGA:KIB Daftar ke KPU, Tiru Rabu Keramat Ala Jokowi
Tamtama Kepala Polri
Urutan Pangkat Brigadir/Bintara Polri
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: