Baznas Pusat Tidak Boleh Intervensi Kewenangan Wali Kota

Baznas Pusat Tidak Boleh Intervensi Kewenangan Wali Kota

Logo Baznas -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, CIREBON - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI telah menurunkan 5 nama dari 10 nama yang diajukan oleh Walikota Cirebon hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk dilantik menjadi Komisioner Baznas Kota Cirebon Periode 2022 - 2027. 

Hal tersebut diduga justru mencederai kewenangan Walikota Cirebon sebagai pemilik otoritas untuk mengangkat dan menetapkan serta melantik pimpunan Baznas sesuai dengan amanat pasal 15 Peraturan Baznas RI Nomo 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kota.

BACA JUGA:Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Ramai Isu Judi Online dan Cinta Segitiga Menyebar

Dimana, tepatnya pada Pasal 15 di dalam aturan tersebut; diuraikan bahwa Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan disampaikan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. 

Ironisnya, Baznas RI hanya menurunkan hanya 5 dari 10 nama yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon sebagai calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon.

Demikian dikatakan oleh Peserta Calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon, Nasuka Faqih saat diwawancarai wartawan di sela-sela kesibukannya, Rabu (10/8/2022).

BACA JUGA:Tawuran Pelajar di Kota Cirebon, Siswa Kelas 1 sampai 3 Tertangkap, Lagi Regenerasi?

"Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota secara penuh," kata Nasuka.

Nasuka mengungkapkan, bahwa sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah ditangan Wali Kota Cirebon. Namun, diduga hanya bukan 10 nama tapu hanya 5 nama. 

"Oleh karena itu adanya tarik ulur terkait rekomendasi tersebut di duga membuat walikota merasa dikebiri kewenanganya, karena Walikota tidak diberi ruang untuk mengkaji karena hanya 5 nama yang seharya Walikota memilih 5 di antara 10 nama sesuai dengaj penilaian akhir Walikota sebagai fasilitator Baznas di daerah; akibatnya sampai saat ini pelantikannya tertunda sekitar 3 bulan," ungkapnya.

BACA JUGA:Arie Rangga dari Kota Cirebon Sukses di Kejuaraan Nasional Atletik, Berangkat dengan Biaya Sendiri

Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada Walikota. Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya lalu dimana peran kewenangan Walikota?    

Kata Nasuka, ini berlebihan dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural sehingga tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang Walikota yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggungjawab penuh seluruh pelayanan publik dan pembangunan di daerahnya. 

"Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertinbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan Walikota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya, mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Cirebon Periode 2022-2027," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase