Sosialisasi OSS RBA dan Launching Si Langit PTSP

Sosialisasi OSS RBA dan Launching Si Langit PTSP

LAUNCHING. Wakil Walikota Dra Eti Herawati didampingi Kepala DPMPTSP Drs Sosro Harsono dan Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hj Maya Damayanti SSiT MH Melaunching Si Langit PTSP sekal--

Radarcirebon.com, CIREBON- Sebagai upaya melakukan penyampaian hasil desk terpadu bidang perijinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menggelar sosialiasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Launching Si Langit PTSP Kota Cirebon pada OPD Teknis di Kota Cirebon. Acara berlangsung Kamis (11/8) di Hotel Cordela dihadiri langsung wakil walikota Dra Hj Eti Herawati, kepala DPMPTSP Drs Sosro Harsono.

Wakil Walikota Dra Hj Eti Herawati menjelaskan, Kota Cirebon butuh kenyamanan dalam berinvestasi bagi pengusaha, hadirnya Si Langit dan OSS RB ini menjadi program bagus karena mempermudah pengusaha mengurus perijinan.

Lurah dan camat, kata Eti, wajib tahu.  walaupun mall pelayanan publik yang belum kita punya. Dukungan dan dorongan mall publik karena belum ada tempatnya, rencana nanti Mapolres jadi mall pelayanan publik setelah pusdiklatpri tukar guling selesai dengan Polres Ciko.

Si Langit, kata Eti, akan  menambah dan mempermudah proses perijinan, sisa masa jabatan saya dengn walikota yang outsorching 1,5 tahun lagi ini dimasa Azis Eti proses pengurusan perijinan mudah. Okupansi hotel sudah naik.

BACA JUGA:Bintang Wanita

“kegiatan hari ini dapat memberi kontribusi besar untuk perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan yang Cepat, Mudah, Jelas, Transparan, dan Bebas KKN maupun Gratifikasi serta sebagai upaya percepatan implementasi UU Cipta Kerja dan utilisasi OSS RBA dalam pelayanan perizinan berusaha di Kota Cirebon,” tegasnya.

Lebih jauh wawali menerangkan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing- based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/ RBA). Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Reformasi struktural ini tentu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha agar terarah pada peningkatan daya saing daerah. "Saya mengapresiasi telah diselenggarakanya Desk Terpadu Bidang Perizinan pada bulan Juni Tahun 2022, yang diawali dengan tahapan melaksanakan pemilahan dan pemilihan rincian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

"sangat mengapresiasi kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala OPD Teknis, yang telah bersepakat atas seluruh Perizinan dan Non Perizinan yang tidak tersedia dalam Sistem OSS RBA, diintegrasikan Sistem PTSP Online Mandiri Kota Cirebon atau dikenal dengan “SILANGIT” Sistem Layanan Jaringan Informasi Terpadu PTSP," ujarnya.

BACA JUGA:PSSI Ajak Orang Tua Punggawa Timnas U-16 Saksikan Laga Final Piala AFF 2022

Pihaknya berpesan agar seluruh OPD dapat bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk terlibat aktif Sosialisasi OSS RBA yang sedang digelorakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi / BKPM.

Kepala DPMPTSP, Drs Sosro Harsono menjelaskan, Tujuan Kegiatan Sosialisasi OSS RBA dan Launching Si Langit PTSP Kota Cirebon, adalah Penyerahan Hasil Desk Terpadu Perizinan Perdihadiri dan informasi terkait Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan di masing-masing sektor perizinan di seluruh OPD Teknis serta Launching si Langit PTSP Berusaha melalui OSS RBA.

Sosro membeberkan, Target Peserta Sosialisasi OSS RBA Launching SiLangit PTSP Kota Cirebon dihadiri oleh 100 orang yang terdiri dari Unsur Sekretariat Daerah, DPMPTSP dan OPD Teknis Perizinan dan 250 Pelaku Usaha di Kota Cirebon. Pihaknya menerangkan, diselenggarakanya Desk Terpadu Bidang Perizinan pada bulan Juni Tahun 2022, yang diawali dengan tahapan melaksanakan pemilahan dan pemilihan rincian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

BACA JUGA:GIIAS 2022, Suzuki Luncurkan Baleno Terbaru, Nih Lihat Keunggulan dan Harganya

Kami selaku Kepala DPMPTSP, lanjut Sosro, beserta Kepala OPD Teknis, yang telah bersepakat atas seluruh Perizinan dan Non Perizinan yang tidak tersedia / diluar dalam Sistem OSS RBA, diintegrasikan Sistem PTSP Online Mandiri Kota Cirebon atau dikenal dengan “SILANGIT” Sistem Layanan Jaringan Informasi Terpadu PTSP Kota Cirebon.

Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hj Maya Damayanti SSiT MH menjelaskan,  Perizinan Berusaha Non Sistem OSS RBA, sebagian masih diselenggarakan oleh perangkat daerah teknis yang membidangi perizinan berusaha yang menggunakan Aplikasi Terpadu Satu Pintu yaitu Sitem Layanan Jaringan Informasi Tepadu (Si Langit) PTSP Kota Cirebon.

Menimbang pentingnya implementasi perizinan berusaha Non OSS RBA saat ini, kata Maya,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon ingin mengintegrasikan Si Langit  PTSP (PelayananTerpadu Satu Pintu)  Kota Cirebon. tujuannya  dalam rangka memberikan pelayanan perizinan berusaha di Kota Cirebon.

“Aksi Perubahan siLangit PTSP Kota Cirebon sebagai bentuk akselerasi pelayanan perizinan berusaha Non Sistem OSS-RBA,” tegasnya  

BACA JUGA:Mobil Listrik Ayla EV Ditampilkan Daihatsu di GIIAS, Harga Berapa?

Implementasi aksi perubahan ini, menurut Maya, akan memberikan masukan kebijakan kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam rangka percepatan implementasi UU Cipta Kerja dan utilisasi OSS RBA dalam pelayanan perizinan berusaha di Kota Cirebon.

Pihaknya menerangkan, Berdasarkan hasil inventarisir perizinan berusaha OSS RBA yang menjadi kewenangan daerah,  sesuai lampiran I PP 5 tahun 2021, terdapat 16 sektor Perizinan Berusaha sesuai ruang lingkupnya berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Perizinan Berusaha yang mendukung kegiatan usaha (PB UMKU) yang melaksanakan kegiatan pelayananan perizinanya melalui sistem OSS RBA.  Hal ini seiring terbitnya Undang-Undang No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja,  mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin (licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/ RBA).

Paradigma baru ini, kata Maya,  menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Hyundai Luncurkan Stargazer di GIIAS, Ini Keunggulannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: