OJK Cirebon Bakal Blokir Akun Aplikasi Pinjol Ilegal
Kepala OJK Cirebon Mohammad Fredly Nasution saat memberikan keterangan pers di kantor OJK Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON-Menjamurnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon akan memblokir akun-akun aplikasi pinjaman online (pinjol) yang ilegal. Hal tersebut berdasarkan intruksi Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Kita dari OJK akan mengupayakan berdasarkan dengan SWI untuk memblokir aplikasi pinjol yang ilegal, agar masyarakat tidak lagi berhubungan dengan pinjol ilegal,"ungkap Kepala OJK Cirebon Mohammad Fredly Nasution kepada radarcirebon.com.
Fredly mengaku masih sangat kesulitan untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal, karena masih ada aplikasi pinjol ilegal yang servernya di luar negeri.
"Masih ada server-server mereka yang berada di luar negeri, ini agak merepotkan, ditutup satu muncul lagi, jadi kaya kucingan gitu,"ucapnya.
BACA JUGA:Keluarga Jadi Alasan Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Harkat dan Martabat Terluka
Fredly meminta masyarakat untuk tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.
"Kendati pinjol ilegal ini sangat meyakinkan karena mudahnya mendapatkan pinjaman uang, lebih baiknya memanfaatkan lembaga keuangan yang ada dan pastinya sudah legal, seperti Pegadaian, Bank Perwakilan Rakyat (BPR), yang jelas sudah memiliki izin,"ujarnya.
Selain berencana memblokir aplikasi pinjol ilegal, lanjut Fredly, OJK Cirebon terus melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat jahatnya pinjol ilegal.
"Jadi yang masih kita lakukan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak berhubungan dengan pinjol ilegal,"pungkasnya.
BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19, Begini Isinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: