Pengertian Sumpah Mubahalah dalam Islam, Ada Ayatnya di Dalam Alquran
Alquran. Foto: -Pixabay-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Sumpah mubahalah kembali viral di media sosial setelah kejahatan Ferdy Sambo terbongkar.
Mubahalah yang ramai diperbincangkan adalah sumpah yang pernah diucapkan oleh Habib Rizieq Shihab untuk para aktor intelektual kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Habib Rizieq menilai terjadi ketidakadilan dalam penanganan kasus di KM 50 Tol Cikampek tersebut.
Karena itu, kemudian Habib Rizieq mengucap sumpah mubahalah dan mendoakan kehancuran bagi para aktor intelektual yang dia nilai telah mendalangi kasus tersebut.
BACA JUGA:Kejahatan Ferdy Sambo Terbongkar, Sumpah Mubahalah Habib Rizieq Menjadi Kenyataan?
Sebelumnya, mubahalah ramai menjadi perbincangan di media sosial setelah pemilu 2019 lalu.
Ketika itu, kelompok masyarakat yang terbelah usai mendukung calon presiden ramai menyinggung soal mubahalah.
Selain itu, Buni Yani juga disebut pernah melakukan mubahalah ketika dirinya terlibat kasus dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Namun demikian, apa sebetulnya arti Mubahalah?
BACA JUGA:Putri Candrawathi Pacar Pertama Ferdy Sambo Sejak SMP, Dibongkar Sahabatnya
BACA JUGA:Fuji Langsung Ngaku Salah dan Minta Maaf Setelah Dihujat Gara-gara Bicara Kasar ke Rafael
Dikutip dari http://pm.unida.gontor.ac.id/, mubahalah memang dikenal di dunia Islam.
Pengertian singkat dari mubahalah adalah sumpah yang dilakukan oleh dua pihak, orang maupun kelompok.
Sumpah ini diucapkan ketika ada dua pihak merasa benar sehingga dua-duanya siap dilaknat oleh Allah SWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: