Ngeri! Sudah 36 Polisi yang Diduga Melanggar Kode Etik di Kasus Ferdy Sambo
Jumlah polisi yang melanggar kode etik saat ini telah mencapai 36 orang. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.-Adryanto Pratama/Jpnn-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Sebanyak 36 polisi masuk daftar yang melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J, sehingga mereka kini dalam pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus).
Jumlah anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus tersebut terus bertambah. Dari 25 orang, menjadi 31 dan kini 36 orang.
Kendati demikian, dari 36 anggota polisi yang melanggar kode etik itu, beberapa diantaranya mengaku tidak tahu bahwa mereka telah menjadi bagian dari skenario Irjen Ferdy Sambo.
Karena itu, Inspektorat Khusus sedang mendalami para anggota polisi yang melanggar kode etik, termasuk melakukan tindakan tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara.
BACA JUGA:KPU Imbau Masyarakat Ikut Berpartisipasi dalam Tahapan Pemilu
BACA JUGA:Inter Milan Siap Bersaing Meraih Scudetto 2022-2023, Inilah Strategi Simone Inzaghi
Bahkan, dari jumlah tersebut juga tidak sedikit yang berpangkat prestisius. Termasuk yang terbaru adalah 4 orang perwira menengah dari Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, dari jumlah awal 31 orang bertambah 1 orang dan kemarin malam bertambah lagi 4 orang polisi yang diduga melanggar kode etik.
“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Diketahui, empat perwira menengah dari Polda Metro Jaya masuk ke tempat khusus (patsus).
BACA JUGA:Tragis, Pemain Bola Tewas Akibat Tersambar Petir di Sukabumi
BACA JUGA:Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Soal Lahan Sawit Bakal Segera Tiba di Tanah Air
Sama seperti sebelumnya, mereka diduga melanggar kode etik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Total ada 16 polisi yang masuk ke tempat khusus. Tiga di antaranya adalah jenderal.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, empat polisi tersebut adalah perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol. Mereka menjalani patsus di Provost Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: