Miris, Gadis 16 Tahun di Tangerang Dirudapaksa, Disekap Lalu Dicekoki Minuman Keras
Ilustrasi pemerkosan. Foto: -Istimewa-Radarcirebon.com
Radarcirebon.com, TANGERANG – Nasib seorang gadis di Tangerang sungguh tragis, dia menjadi korban rudapaksa lelaki yang ditemui di jalan.
Pelaku rudapaksa ini adalah seorang pemuda berinisial FM yang berusia 20 tahun. Pria bejat ini sudah diciduk Polsek Kresek, Polresta Tangerang.
FM diduga melakukan telah melakukan tindakan keji terhadap gadis di bawah umur yang baru berusia 16 tahun.
Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.
BACA JUGA:Jaksa Gadungan Asal Cirebon Berinisial FIP, Pernah Jadi Ketua Pramuka dan Dikenal sebagai Pengusaha
Dikatakan Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging, korban Mawar (16) masih berstatus sebagai pelajar.
Sementara itu, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di rumah tersangka.
Kapolsek menuturkan bahwa, sebelum dirudapaksa, korban disekap lalu dicekoki minuman beralkohol yang memabukan oleh pelaku.
"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri," ujar AKP Osman, Sabtu 13 Agustus 2022.
"Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," imbuh Kapolsek Kresek.
AKP Osman menjelaskan, awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan.
Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.
"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," jelas Osman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway