Kuwu Diduga Salahgunakan Wewenang

Kuwu Diduga Salahgunakan Wewenang

SUMBER- Kuwu Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, H Muknan, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengingkari perjanjian sewa lahan titi sara untuk stockpile batubara di Blok Macan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, kasus tersebut berawal dari adanya nota kesepahaman yang dibuat antara H Maun untuk membantu pemenangan H Muknan dalam pemilihan kuwu periode 2013-2019. Belum genap dua bulan menjabat, H Muknan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberi kuasa kepada H Maun untuk menadatangani kuitansi sewa tanah titi sara desa seluas 1,5 hektare. Aset desa di Blok Gua Macan tersebut, disewakan kepada CV Cipanas selama lima tahun, dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah. Namun, proses sewa menyewa ini tidak berlangsung mulus. Pasalnya, pemilik CV Panah Mas, H Fuad Hasyim mengklaim, masa sewa lahan tersebut masih haknya. “Tanah titi sara di Blok Macan masih dalam masa penyewaan CV Panah Mas hingga 9 Januari 2015. Tapi karena CV Cipanas membayar lebih besar, pemerintah desa melalui H Maun memutus sepihak sewa lahan tersebut,” ujar Fuad, kepada Radar. Diungkapkannya, dirinya memiliki bukti kuat sewa lahan tersebut masih haknya. Pasalnya, pemerintah desa mengeluarkan surat keterangan nomor: 140/689/Des, tanggal 13 November 2013. Surat tersebut ditandatangani Kuwu Palimanan Barat, H Muknan dan dibubuhi cap pemerintah desa. Kemudian, Ketua BPD, Karnuddin AS juga ikut tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui perjanjian sewa. Namun, Fuad mempertanyakan, adanya pihak lain yang menyewa tanah titi sara tersebut. Atas adanya klaim dari penyewa lain, Fuad mengatakan, dirinya meminta uang yang telah dibayarkan kepada pemerintah desa dikembalikan. Pasalnya, Pemerintahan Desa Palimanan Barat, mengeluarkan surat nomor: 140/690/Desdi tanggal 13 November 2013, yang isinya menyatakan bahwa surat perjanjian sewa stockpile nomor: SSP-001/IX/13 batal demi hokum. “Seharusnya, uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp250 juta dikembalikan. Tapi, pemerintah desa beralasan uang tersebut sudah dititipkan kepada Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada dirinya,” tuturnya. Namun, lanjut dia, klaim pemerintah desa ternyata tidak terbukti. Pasalnya, uang tersebut tidak ada di Pengadilan Negeri. Keterangan Fuad, dibenarkan salah seorang pegawai Pengadilan Negeri yang enggan diungkapkan identitasnya. “Memang pernah ada orang yang datang ke sini, tapi baru sekadar konsultasi. Dia tidak menitipkan uang sebesar Rp250 juta,” ungkapnya. (arn/job)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: