Anggaran Putaran II Rp13,8 M

Anggaran Putaran II Rp13,8 M

SUMBER– Rapat dengar pendapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Cirebon, menghasilkan keputusan bahwa anggaran untuk pelaksanaan pemilukada putaran kedua sebesar Rp13,8 miliar. Ketua DPRD, H Mustofa SH mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan semua pihak ditambah dengan minimnya ketersediaan anggaran, diputuskan anggaran untuk melancarkan tugas KPU dialokasikan Rp10 miliar, Desk Pilkada Rp2 miliar dan Panitia Pengawas Pemilu Rp1,8 miliar. “Nilai ini sudah mentok, karena anggaran yang sediakan dalam belanja hibah di APBD Perubahan 2013 sebesar Rp13 miliar lebih,” katanya, kepada Radar, kemarin. Adapun dalam pelaksanaannya, bila KPU, Panwaslu maupun Desk Pilkada masih mengalami kekurangan dalam hal anggaran. Pihaknya menyarankan agar segera melakukan penyesuaian. “Silahkan itu kewenangan masing-masing untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian,” terangnya. Mustofa juga menegaskan, rapat tersebut bukan wahana untuk menentukan tahapan pemilukada putaran kedua. Adapun perubahan tanggal yang semula sudah ditentukan oleh KPU Kabupaten Cirebon, semata-mata karena proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), beberapa waktu lalu. “Awalnya KPU merencanakan tanggal 15 Desember, tapi setelah dilihat dari beberapa tahapan dan proses lainnya lebih amannya jatuh pada tanggal 29 Desember,” ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama, Calon Wakil Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), H Tasiya Soemadi Al Gotas memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Cirebon yang sudah berupaya menyukseskan pelaksanaan pemilukada putaran pertama dan insya allah putaran kedua juga. Namun, pihaknya sedikit mengingatkan dengan keterbatasan anggaran yang ada, Gotas meminta agar honor para KPPS dan PPK tidaklah dikurangi sepeser pun, karena mereka akan bekerja untuk menyukseskan pelaksanaan pemilukada putaran kedua ini. “Kalaupun ada penyesuaian anggaran, janganlah pada honor KPPS dan PPK. Tapi, pada pengadaan barang dan jasa, karena tahapan putaran kedua ini lebih singkat ketimbang putaran pertama lalu,” katanya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: