Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi, Berkah HUT RI

Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi, Berkah HUT RI

Sebanyak 671 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Ratusan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon berbahagia, karena mendapatkan remisi HUT RI. Usai momen upacara hari Kemerdekaan Indonesia ke-77 mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Sedikitnya ada sekitar 671 warga binaan di Lapas Narkotika Cirebon mendapatkan remisi dari pemotongan masa tahanan 1 bulan sampai 6 bulan. 

Diantaranya, 9 orang pengurangan 1 bulan masa tahanan. 47 orang dapat remisi 2 bulan, 301  orang dapat remisi 3 bulan, 107 orang dapat remisi 4 bulan, 137 orang dapat remisi 5 bulan dan 70 orang dapat remisi 6 bulan.

"Narapidana yang mendapat  remisi umum tahun 2022 RU I ada 636 orang dan narapidana yang mendapat RU II sebanyak 35 orang. Jadi total ada sebanyak 671 orang yang dapat remisi," kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Nur Bambang Supri Handono.

BACA JUGA:Jalan Kaki Cirebon Bandung Diberangkatkan, Ada Lurah, Camat sampai Pelajar, Besok Diterima Gubernur

BACA JUGA:Jenderal Bintang 3 Ancam Mundur Jelang Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pangkatnya Komjen

Menurutnya mendapatkan remisi tidak semua wargabinaan. Hanya sebagian besar saja yang memenuhi syarat-syaratnya.

Seperti narapidana harus berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, telah menjalani 1/3 masa pidana, yang terakhir adalah memenuhi persyaratan administratif.

Pemberian Remisi itu diberikan tepat setelah pelaksanaan upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Berjalan lancar upacara dan pemberian remisi kepada 671 warga binaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: