Jiahh! Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi, KPK Bilang Begini

Jiahh! Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap Lagi, KPK Bilang Begini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Ist-RADARCIREBON.COM

Radarcirebon.com, CIMAHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menyampaikan detail kasus baru mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna pada Kamis 18 Agustus 2022.

"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 17 Agustus 2022.

Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap KPK lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 17 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kampanye Kebaya Goes to Unesco, Karyawati Bentani Hotel Upacara Hari Kemerdekaan Pakai Kebaya

Berdasarkan pantauan, Ajay dibawa tim penyidik KPK ke Kantor KPK dan tiba sekitar pukul 11.55 WIB.

Ajay pun tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi.

BACA JUGA:445 Pendaki Peringati HUT RI ke-77 di Puncak Gunung Ciremai

Meski begitu, Firli masih enggan membeberkan secara terperinci ihwal kasus yang kembali menjerat Ajay pascabebas dari penjara.

"Nanti diberitahu perkembangannya," tukas Firli.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan Ajay telah dikeluarkan dari lapas lantaran sudah berstatus bebas.

BACA JUGA:Terbaru! Ekspedisi Kebangsaan Cirebon Bandung, Peserta Jalan Kaki Tiba di Perbatasan Majalengka-Sumedang

"Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," kata Elly.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay M Priatna pada 27 November 2020 lalu.

Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp420 juta.

BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan HUT Republik Indonesia ke-77, Bupati Imron Ajak Warganya Bangkit Pasca Pandemi

KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018-2020.

Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase