Cara Mendapatkan 7 Uang Kertas Baru 2022, Persyaratannya Mudah Banget

Cara Mendapatkan 7 Uang Kertas Baru 2022, Persyaratannya Mudah Banget

Cara penukaran uang baru pecahan kecil di Bank BCA. Foto:-Tangkapan layar-Instagram Bank Indonesia.

Radarcirebon.com, JAKARTA -Cara mendapatkan 7 uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) di tahun 2022.

Ya, BI baru saja meluncurkan uang TE 2022 atau uang kertas baru dengan pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Dikatakan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Perry Warjiyo, tujuh pecahan Uang kertas baru 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.

“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas Perry, dilansir dari Disway.

BACA JUGA:Rumor Ferdy Sambo LGBT Makin Ramai, Benarkah 'Pacarku Selingkuh dengan Istriku’?

BACA JUGA:Sistem Tempel Narkoba di Kota Cirebon, Polisi Mencari Jejak dari Toilet SPBU Sampai Paralon Pembuangan

Nah, cara untuk mendapatkan tujuh uang kertas baru tersebut bisa dilakukan oleh masyarakat dengan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Dijelaskan bahwa, aplikasi penukaran uang kertas baru tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai Kamis 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB.

Namun untuk jadwal penukaran uang kertas baru tersebut dimulai pada 19 Agustus 2022.

Cara mendapatkan uang kertas baru 2022 ini ada syaratnya. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan uang kertas baru 2022:

BACA JUGA:Tom Liwafa Dikaitkan Bandar Judi 303 dan Kaisar Sambo: Pencemaran Nama Baik, Cocoklogi dan Hoax

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.

4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: