Umar Patek Bulan Ini Bebas, Perdana Menteri Australia Protes

Umar Patek Bulan Ini Bebas, Perdana Menteri Australia Protes

Umar Patek (membawa bendera merah putih) bebas bersyarat. -ditjenpas.go.id-

Radarcirebon.com, SURABAYA – Dalam waktu dekat, Umat Patek yang dulu melakukan tindakan terorisme dengan melakukan pengebomam di Bali akan segera bebas.

Umar Patek dalam persidangan yang berlangsung di Indonesia di vonis 20 tahun penjara.

Keputusan tersebut  diungkapkan oleh kepala kantor hukum dan hak asasi manusia di Jawa Timur.

Menaggapi hal tersebut, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyampaikan protesnya.

BACA JUGA:Hadirkan Ragam Budaya dalam Peringatan HUT ke-77 Provinsi Jawa Barat

Anthony Albanese mengatakan bahwa pembebasan Patek akan berdampak buruk pada keluarga para korban.

"Kami kehilangan 88 warga Australia dalam serangan teroris tersebut, dan itu adalah serangan yang mengerikan," kata Albanese seperti yang dirilis oleh reuters.com.

Albanese juga mengomentari tentang system hukuman di Indonesia dengan mengatakan bahwa Indonesia memiliki sistem adanya pengurangan masa hukuman atau tahanan.

“Namun jika seseorang yang melakukan kejahatan keji, perancang dan pembuat bom untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang berbeda," katanya.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan Tetap Lakukan Ini..

Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia terkait kasus ini.

Umar Patek diketahui dinyatakan bersalah setelah melakukan pengeboman di bali pada 2002 lalu yang menewaskan 202 jiwa.

Dalam penyelidikan juga dinyatakan bahwa Umar Patek merupakan anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda.

Akibat perbuatannya tersebut, Umar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada tahun 2012.

BACA JUGA:Akhirnya, Berkas Irjen Pol Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka yang Lain Dilimpahkan ke JPU Kejagung

Tak hanya itu, Umar juga dinyatakan bersah karena terlibat dalam pengeboman gereja pada tahun 2000 lalu.

Setalah mejalani masa tahanan Umar mendapatlan remisi setiap tahunnya pada setiap hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Zaeroji, kepala kantor hukum dan hak asasi manusia di Jawa Timur yang merupakan tempat tahanan Umar mengatakan bahwa tersangka bom Bali tersebut telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat bulan ini.

“Umar telah menjalani dua pertiga dari hukumannya setelah mendapatkan remisi tersebut,” jalas Zaeroji.

BACA JUGA:Jawa Barat Merupakan Produk Perjuangan Pahlawan Pendiri Bangsa

“Akam tetapi kami juga menyerahkan permasalahan pembebasan Umar pada pemerintah untuk memeberikan persetujuan,” tambahnya.

"Kami telah mengusulkan ini ke kementerian kehakiman dan hak asasi manusia dan dari sana akan diputuskan," kata Zaeroji.

Sebelum ditangkap, Umar berhasil melarikan diri selama Sembilan tahun, bahkan pemerintah Australia mengeluarkan sayembara dan menghargai kepala Umar sebesar 1 juta dolar Amerika.

BACA JUGA:Persib Bandung Menang Tipis 0-1 Saat Bertandang di Maguwoharjo Hadapi PSS Sleman

Umar kahirnya berhasil ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada tahun 2011, di mana Osama bin Laden juga terbunuh di kota ini beberapa bulan setelah penangkapannya.

Sedangkan otak dari Bali yang bernama Hambali atau Encep Nurjaman, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba dan telah menunggu persidangan sejak 2006. (jun/disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase