Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Begini Isi Pasalnya

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Begini Isi Pasalnya

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.-ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini status penetapan Putri sebagai tersangka diumumkan oleh Timsus Polri pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Munculnya nama Putri Candrawathi sekaligus menambah daftar panjang tersangka dalam kasus penembakan sesama anggota Polri yang menggemparkan negeri ini.

BACA JUGA:Ayah Emil Dardak Meninggal Dunia, Kecelakaan di Tol Batang Pemalang, Mobil Ringsek

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 setelah empat orang sebelumnya telah ditetapkan terlebih dahulu, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Adapun berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, seperti yang dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI.

Isi Pasal 340 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

BACA JUGA:Terjadi Kecelakaan Mobil Toyota Innova di KM 341 Ruas Tol Batang - Pemalang, Satu Tewas

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana.

Sementara, isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."

BACA JUGA:Breaking News: Rektor Universitas Negeri di Lampung Kena OTT KPK

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:

"Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."

Isi Pasal 56 KUHP:

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Artikel ini sudah tayang di Disway.id dengan judul: "Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati usai Ditetapkan Jadi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: