KPK Geledah Perusahaan Calo Perkara MK

KPK Geledah Perusahaan Calo Perkara MK

JAKARTA - Dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Akil Mochtar makin melebar. KPK kemarin (27/11) menggeledah perusahaan konveksi yang dimiliki seorang yang disebut-sebut sebagai calo di MK, Muhtar Efendi. Dari sana petugas mendapatkan sejumlah barang bukti dokumen-dokumen pemilihan kepala daerah (pilkada). Perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan itu ialah PT Promic Grafika yang berada di Cempaka Sari, Kemayoran, Jakarta Pusat dan Cibinong Jawa Barat. Dalam penggeledahan perusahaan konveksi atribut pilkada itu, KPK mendapatkan sejumlah barang yang dijadikan alat bukti. \"Dari penggeledahan itu ditemukan dokumen-dokumen yang terkait pilkada dan juga alat bukti elektronik seperti CCTV,\" ujar Johan. Namun Johan sendiri tidak merinci barang bukti itu menyangkut pilkada daerah mana saja. Muhtar Efendi selama ini kerap disebut sebagai calo perkara di MK. Ketua MK yang baru Hamdan Zoelva pernah mengatakan dia kerap mendapatkan laporan tentang Muhtar yang sering disebut menghubungi pihak berperkara dan bisa mengurus perkara. Calon Bupati Banyuasin Hazuar Bidui dan Calon Bupati Empat Lawan Joncik Muhammad mengaku pernah dihubungi seseorang bernama Muktar. Nama tersebut meminta uang Rp15 miliar-Rp20 miliar saat sengketa pilkada masih berlangsung. Dalam beroperasi, Muhtar kerap membawa nama Akil Mochtar. KPK kemarin juga melakukan penggeledahan terkait perkara penyidikan korupsi alat kesehatan (alkes) di Kota Tangerang Selatan. Perkara ini hasil pengembangan atas kasus suap sengketa pilkada di MK yang dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Penggeledahan dilakukan KPK di perusahaan bernama PT Java Medica yang berada di Komplek Lemigas, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu petugas KPK mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan lelang alat kesehatan. \"Saya belum mendapatkan informasi dari penyidik barang apa saja yang didapat karena penggeledahan belum selesai,\" ujar Johan petang kemarin. Dalam lelang pengadaan alkes di Pemkot Tangsel, PT Java Medica memang tidak menjadi peserta lelang. Namun perusahaan itu menjadi subkontraktor dari PT Mikkindo Adiguna Pratama. Hal itu dilakukan karena PT Mikkindo tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan alat kesehatan tersebut. Modus ini juga pernah terjadi pada korupsi Alkes yang terjadi di Kementerian Pertanian. Selain melakukan beberapa penggeledahan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus suap sengketa pilkada. Istri Akil Mochtar, Ratu Rita kemarin diperiksa untuk tersangka Wawan. Selepas diperiksa, tidak ada satu kata pun yang keluar dari perempuan yang memiliki perusahaan Ratu Samagad tersebut. Jejak keterlibatan Gubernur Banten Ratu Atut dalam perkara suap di MK itu juga kembali ditelusuri melalui orang dekatnya. Sekretaris pribadi Ratu Atut, Alinda Agustine Quintansari kemarin diperiksa untuk tersangka Akil Mochtar. (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: