Mahasiswa Terancam DO 532 Orang

Mahasiswa Terancam DO 532 Orang

KESAMBI– Polemik mahasiswa IAIN Syekh Nur Jati (SNJ) Cirebon dengan lembaga soal surat pengumuman bernomor In.14/R.II/Ku.00.1/2326/2013 terus menggelinding. Surat pengumuman yang berisi tagihan tunggakan SPP dan praktikum mahasiswa itu disayangkan sejumlah alumni IAIN SNJ. Data yang diperoleh Radar, jumlah mahasiwa yang mendapat surat pengumuman itu mencapai 532 orang. Rinciannya, dari Fakultas Addin JurusanTafsir Hadis mencapai 139 mahasiswa, Akidah Filsafat 51 mahasiswa, Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam 93 mahasiswa, Jurusan Sejarah Peradaban Islam 52 mahasiswa. Kemudian Fakultas Syariah Jurusan Manajemen Ekonomi Perbangkan Islam 113, Jurusan Ahwalus Asyakhsiyah 84 mahasiswa. Artinya jika berdasarkan surat pengumuman tersebut ratusan mahasiswa tersebut terancam drop out (DO), jika pada tanggal 30 November tidak melunasi tunggakan. Anehnya, tak sedikit bahkan ratusan mahasiswa beasiswa  juga mendapat pengumuman tagihan tunggakan SPP dan praktikum tersebut. Data itu bisa berkembang. Karena data mahasiswa yang terlampir dalam surat pengumuman untuk wajib membayar tunggakan SPP dan praktikum terpusat di bagian keuangan. Alumni yang menyangkan masalah itu, salah satunya Muzayin Haris. Menurut alumni IAIN SNJ ini, lembaga sudah semestinya mengklarifikasi secara tertulis dan formal jika isi tentang surat pengumaman tagihan SPP dan Praktikum itu ditunjukan bagi mahasiswa nonbeasiswa. “Jelas lembaga harus bertanggung jawab. Kalau tidak segera diklarifikasi, bisa merusak konsentrasi kegiatan kuliah mahasiswa. Karena IAIN perguruan tinggi negeri bukan swasta, yang relatif lebih aman soal keuangan. Karena ada subsidi negara,” katanya. Muzayin juga menanyakan surat rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena menurutnya, dalam surat pengumuman tagihan tunggakan SPP dan praktikum mahasiswa IAIN SNJ tersebut berdasarkan surat rekomendasi BPKP yang tidak tercantum nomor registrasinya. “IAIN harus menunjukkan dong surat rekomendasinya seperti apa? Kalau hanya akal-akalan bisa disebut pembohongan publik. Apalagi mencatut nama lembaga negara (BPKP, red). Itu bisa kena pasal pidana yang bersangkutan,” ucap mantan presiden BEM 2009 tersebut. Sementara Prof DR Wahidin sendiri belum bisa memberikan keterangan. Saat Radar mendatangi ruangan kerjanya lagi tidak berada di tempat. Saat dihubungi via telepon Wahidin belum bisa menjelaskan, dengan alasan sedang rapat. Begitu juga saat Radar mengonfirmasikan beberapa hal lewat SMS, belum mendapat balasan yang puas. “Ok sebaiknya keetemu saja…biar tdk jadi panjang diskusinya.hehe,” tulis wahidin dalam SMS balasannya, dengan rentang waktu yang lama. Sementara terkait uang saku mahasiswa santri berprestasi yang dikeluhkan mendapat klarifikasi dari Dekan Fakultas Addin Dr Adib MAg. Menurutnya, program beasiswa santri berprestasi (PBSB) di kampus lain berbeda dengan di IAIN SNJ. Ia menjelaskan, jika mahasiswa PBSB di kampus lain sumber dananya dari DIPA Dirjen Pendididkan Islam, Kemenag RI. Sementara, program beasiswa santri berprestasi di IAIN SNJ bukan dari DIPA tersebut, tapi dari satuan kerja (satker) lain. Karena nomenklaturnya berbeda. Pihaknya juga membedakan, jika di kampus lain bernama program beasiswa santri berprestasi (PBSB), di IAIN SNJ bernama program penelusuran santri berprestasi (PPSB). “Kalau PBSB merupakan program dirjen pendis, yang satuan ke bawahnya direktorat diniah dan pontren. Rekrutmen dan seleksinya juga nasional. Dan PBSB tidak semua perguruan tinggi (PT) dan program setudi (prodi), tapi PT dan prodi tertentu yang sudah bekerja sama dengan dirjen pendis. Sementara PPSB hanya di lembaga kita saja (IAIN SNJ, red). Kita (beasiswa PPSB, red) kontraknya hanya gratis SPP dan praktikum sampai selesai kuliah tanpa living cost atau uang transpor. Jadi jauh berbeda,” terangnya. (hsn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: