Bubarkan Kesepakatan Mapping Rujukan BPJS di Kabupaten Cirebon

Bubarkan Kesepakatan Mapping Rujukan BPJS di Kabupaten Cirebon

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengaku mendapatkan keluhan terkait isu mapping rujukan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon. -Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Isu mapping rujukan BJPS Kesehatan di Kabupaten Cirebon berdampak besar di tengah masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang protes atas kebijakan tersebut. Pun salah satu kepala puskesmas di Kabupaten Cirebon.

Salah satu Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Cirebon yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, semenjak diterapkan mapping rujukan BPJS Kesehatan, banyak pasien yang mengeluh.

Karena, mereka harus dirujuk ke RS dalam daerah, sedangkan posisinya berada di wilayah perbatasan dan lebih dekat dengan RS yang ada di luar Kabupaten Cirebon.

"Begitu juga, pasien yang sudah berobat jalan sebelumnya ke RS luar daerah, mereka harus kembali dari nol ketika dirujuknya ke RS dalam daerah. Dan sudah banyak yang mengeluh," tuturnya.

BACA JUGA:Pengedar Obat Terlarang di Losari Cirebon Ditangkap, Sering COD, Ada yang Kenal?

BACA JUGA:Kejadian di Magelang, Brigadir Yosua Keluar dari Kamar Putri Candrawathi Dilihat Kuat, Sudding: Benarkah Pak K

"Masyarakat sih menyalahkannya kami di Puskesmas. Padahal sistem rujukannya kan yang mengatur bukan kami," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno SH mengaku banyak menerima keluhan yang masuk baik melalui WhatsApp, maupun telepon terkait  mapping rujukan BPJS.

Keluhan itu, mengenai sistem mapping rujukan BPJS Kesehatan yang diterapkan telah merugikan masyarakat dan melanggar aturan.

"Mapping rujukan BPJS ini gak benar. Kami minta segera dibubarkan, jangan diterapkan lagi, jelas merugikan masyarakat, terutama pasien yang berada di perbatasan," tegas Cakra.

BACA JUGA:Kejuaraan Dunia 2022: Hajar Duo Jepang, Mampukah Fajar/Rian Balaskan Dendam The Minions?

BACA JUGA:KKN Gemmar Mengaji Kota Cirebon Resmi Ditutup

Harusnya, kebijakan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, tidak boleh merugikan atau menyusahkan masyarakat.

Dengan adanya mapping rujukan BPJS Kesehatan ini, zonasinya sudah ditentukan oleh sistem, yang dibuat oleh BPJS dan Dinkes jelas masyarakat dirugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: