Bubarkan Kesepakatan Mapping Rujukan BPJS di Kabupaten Cirebon
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengaku mendapatkan keluhan terkait isu mapping rujukan BPJS Kesehatan di Kabupaten Cirebon. -Ist-radarcirebon.com
Artinya, dengan sistem tersebut, pasien tidak boleh dirujuk ke RS luar daerah. Jelas menyusahkan serta merugikan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Apapun alasannya, aturan semacam ini tidak boleh diterapkan dan diteruskan.
"Jangan membuat aturan yang menyusahkan pasien dengan menggunakan aturan Zonasi RS. Dan sistem zonasi ni seolah-olah untuk mendapatkan PAD. Padahal tidak semua pasien JKN dibiayai oleh daerah," ungkapnya.
BACA JUGA:Ramai Mie Gacoan, MUI Jabar Sebut Namanya Mengandung Unsur Setan
BACA JUGA:Ekspresi Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Jadi Sorotan, Kok Bisa Ya Seperti Itu?
Sebab, JKN PBI ini juga ada yang dibiayai Pemprov Jabar, Pemerintah Pusat, dan ada juga yang mandiri.
Jika semua pengguna BPJS Kesehatan rujukannya diarahkan atau di-mapping ke RS dalam daerah, jelas menyalahi aturan Permenkes yang hanya mengatur soal rujukan berjenjang.
Dan penggunaan BPJS Kesehatan ini nasional atau NKRI, di manapun pasien mau dirujuk diperbolehkan.
"Kalau berbicaranya untuk PAD, berarti kalau JKN yang dibiayai oleh APBN harus dirujuknya langsung ke RS Ciptomangunkusumo dong, karena punya pemerintah pusat," tegasnya.
BACA JUGA:Surat Ferdy Sambo Memohon Maaf, Ini Isinya, Lengkap
BACA JUGA:Napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon Kendalikan Peredaran Narkoba, Caranya Canggih
Ia menegaskan, dengan diterapkannya mapping rujukan BPJS Kesehatan ini yang terjadi, pasien yang berada di wilayah perbatasan diharuskan dirujuk ke RS dalam daerah yang jarak tempuhnya lebih dekat dengan RS yang ada di luar daerah.
"Kenapa harus dirujuk ke RS Kabupaten Cirebon, kan jauh berdasarkan jarak tempuh Sehingga ini kan dapat memperlambat pertolongan, yang seharusnya ditolong dengan waktu yang singkat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: