Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Ini Ajukan Banding
Ferdy Sambo tampak tenang saat menjalani sidang kode etik. Foto: -Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Resmi, hasil keputusan sidang kode etik profesi Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan atau PTDH Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari tadi.
Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
BACA JUGA:Kabupaten Pangandaran, Daerah Pengekspor Sabutjok Kelapa untuk Jok Mobil Mewah
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan putusan sidang, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Pemecatan Ferdy Sambo dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung belasan jam. Dari Kamis pukul 07.00 WIB, hingga Jumat 26 Agustus dini hari.
Selain pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
BACA JUGA:Kwarda Jawa Barat Lantik PAW Ketua Mabicab Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Dalam hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
BACA JUGA:Waspada! Provinsi Bengkulu Berpotensi Diguncang Gempabumi dan Tsunami Besar
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase