OJK Berkomitmen Percepat Penyelesaian Rekomendasi dari BPK RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari BPK RI. -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima secara resmi Laporan Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) OJK Tahun 2021 dari BPK RI.
Dalam laporan tersebut, OJK mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang kesembilan kali berturut-turut diterima OJK sejak 2013.
Penyerahan LHP OJK disampaikan langsung Anggota II BPK-RI Daniel Lumban Tobing
kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif IKNB Ogi Prastomiyono serta Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena di Kantor OJK, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022.
BACA JUGA:Selamat! Telah Lahir Dua Ekor Sapi Belgian Blue di Argasunya, Hasil dari Proses Kawin Suntik
Berdasarkan Laporan Hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI hingga Semester II tahun 2021 pada OJK, tingkat penyelesaian rekomendasi OJK adalah sebesar 90,14 persen.
Dengan rincian 89,24 persen sesuai rekomendasi dan 0,90 persen tidak dapat ditindaklanjuti, serta 9,86 persen dalam proses tindak lanjut.
Kemudian untuk periode semester I tahun 2022, OJK telah menyampaikan 29 usulan penyelesaian rekomendasi kepada BPK RI.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Penistaan Agama, Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Secara Otomatis
Mahendra Siregar mengatakan, komitmen OJK untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi dari audit BPK.
“Meskipun pencapaian tingkat penyelesaian rekomendasi BPK sebesar 90,14 persen, kami belum berpuas diri dan akan tetap terus berusaha menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK RI.”
“Untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, saat ini dilakukan pertemuan setiap dua minggu sekali dengan satker-satker terkait dengan maksud agar seluruh rekomendasi BPK dapat kami selesaikan pada akhir tahun 2022,” katanya.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Cirebon: RSD Gunung Jati Harus Bisa Beri Pelayanan dengan Sepenuh Hati
Menurut Mahendra, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI, saat ini OJK juga telah aktif menggunakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang dikembangkan BPK RI karena mempermudah koordinasi dan membantu proses pelaporan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi.
Dalam kesempatan yang sama, Daniel Lumban Tobing berharap, komunikasi dan koordinasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik antara BPK RI dan OJK dapat terus dipertahankan dalam rangka mendukung penguatan fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan OJK, mulai tahap identifikasi risiko, penilaian risiko dan respons terhadap risiko.
“Komunikasi dan koordinasi yang sudah terjalin dengan baik selama ini perlu terus dipertahankan. Dan kami mengharapkan komitmen serta kerja sama Ketua Dewan Komisioner beserta jajarannya dalam memenuhi data dan dokumen dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ketat! Begini Pengamanan Berlapis di Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan entry meeting Pemeriksaan Interim atas LK OJK tahun 2022 dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengaturan dan Pengawasan Kegiatan Perkreditan dan Pembiayaan Sektor Perbankan dan IKNB tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022.
BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan pengawasan Bank Umum pada tahun 2019, pemeriksaan atas pengawasan sektor Pasar Modal tahun 2018 sampai dengan 2020 serta pengaturan, pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap sektor IKNB tahun 2019 sampai dengan 2021.
OJK juga senantiasa bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari dampak spill over dinamika ekonomi global dan mencegah terjadinya cliff effect pada saat normalisasi kebijakan diberlakukan. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase