Hore, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Tunjukkan Hasil RT-PCR
Tes PCR-Pixabay-
Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Aturan baru itu, kini tes Covid-19 sudah tidak lagi masuk sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Akan tetapi masih ada yang perlu diingat bahwa masyarakat sudah harus punya sertifikat vaksin booster.
BACA JUGA:LPSK Siap Kawal Bharada E Saat Pelaksanaan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Jika tidak, maka tidak akan bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.
Dilansir dari PMJ News, pemerintah membuat aturan itu dengan mencantumkannya di Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu, mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA:Angka Positif Covid-19 Terus Meningkat, IDI: PTM Harus Dipantau
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto juga sudah menandatangani aturan baru tersebut sudah ditandatangani tertanggal 25 Agustus 2022.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tulis Surat Edaran Satgas, dikutip Sabtu 27 Agustus 2022.
BACA JUGA:Manchester United Menang 1-0 di Kandang Southampton, Casamiro Sukses Lakukan Debut
Untuk seluruh PPDN, diwajibkan sudah mengunduh aplikasi Pedulilindungi dan pastikan telah terdaftar juga.
Selain itu, catat 5 aturan yang wajib dipenuhi bagi PPDN, sebagai berikut:
1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase