Hore, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Tunjukkan Hasil RT-PCR
Tes PCR-Pixabay-
BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Hanyut Saat Berenang di Saluran Irigasi Cipelang Jatitujuh Majalengka
2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3.PPDN berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4.PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
BACA JUGA:Kapal KM Sida Rahayu 3 Terbalik di Laut Jawa, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
5.PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase