Dana Rp4 Triliun untuk Nasabah

Dana Rp4 Triliun untuk Nasabah

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan petunjuk kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Bank Century. Terutama soal benar tidaknya Rp4 triliun dari dana bailout Rp6,7 triliun dikembalikan ke rekening nasabah, yakni Budi Sampoerna. KPK menyatakan sedang memilah informasi tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, informasi dari PPATK itu sudah masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nah, dalam laporan BPK, semua itu sudah dirumuskan. \"KPK juga mendapat informasi tersebut. Kami seleksi dulu apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak,\" ujarnya. Namun, advokat yang akrab disapa BW tersebut tidak bisa membuka data yang dimiliki KPK saat ini. Dia menyatakan semua data tersebut substansial. Termasuk, informasi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. \"Semua itu akan kami umumkan dalam dakwaan,\" tegasnya. Saat ini KPK memang berusaha segera menyelesaikan berkas tersangka Budi Mulya. Berdasar informasi sebelumnya, penyelesaian berkas Budi sudah lebih dari 75 persen. Petunjuk PPATK itu disampaikan Ketua PPATK M. Yusuf di Bogor pada Rabu malam (27/11). Penelusuran menunjukkan adanya aliran dana Rp4 triliun kepada para nasabah. PPATK tidak bisa memastikan apakah itu nasabah riil atau fiktif. Karena itu, pihaknya meminta penegak hukum menyelidiki. Selain itu, petunjuk lain dari PPATK adalah soal FPJP. Yusuf menyarankan agar KPK tidak berfokus pada bailout Rp6,7 triliun. Disebutkan, ada FPJP pertama dan kedua yang juga dinilai melanggar hukum. Lebih lanjut BW menjelaskan, saat ini pihaknya berkonsentrasi pada FPJP dan bailout karena dinilai saling berkaitan. Apakah dalam berkas itu disebutkan ke mana saja uang bailout mengalir? Dia tidak menjawab tegas. BW hanya menyatakan ada penelusuran mendalam soal FPJP. \"FPJP dan bailout itu ibarat koin mata uang. Saling berkaitan. Nanti ditelisik, mulai kenapa FPJP dikeluarkan, dasarnya apa, hingga syarat-syarat sebelum FPJP dieksekusi. Semua akan dipereteli,\" terangnya. BW yakin KPK sudah mendapat berbagai informasi menarik soal kasus Bank Century. Hal itu diklaim membuat KPK lebih maju daripada timwas Century yang tidak menggeledah Bank Indonesia (BI). Ditanya soal pernyataan Boediono yang berbeda dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BW tidak mengkhawatirkan. Menurut dia, ketika di hadapan media, saksi pasti akan membangun suatu alibi. \"Kami fokus kepada orang yang bertanggung jawab langsung atas pemberian FPJP. Orang yang memberikan itu sudah ditetapkan (tersangka),\" urainya. Nah, untuk proses selanjutnya, BW tidak tahu pasti. Lembaga antirasuah itu juga tidak boleh memberikan jaminan apa pun terhadap status seseorang, apakah harus menjadi tersangka atau tidak. Alasannya, KPK bukan lembaga politik yang memolitisasi sesuatu. \"Kami nggak mungkin menyatakan seseorang akan kena (tersangka). Yang sekarang sudah kena itu yang akan ditahan,\" tegasnya. Di tempat terpisah, Jubir KPK Johan Budi SP menambahkan, bisa saja Boediono dan LPS saling lempar tanggung jawab. Menurut dia, tiap saksi punya argumentasi dan keterangan yang didasarkan pada apa yang diketahui. Yang pasti, Boediono, Budi Mulya, LPS, hingga Jusuf Kalla sudah memberikan keterangan. Kini giliran KPK untuk merangkai semua keterangan itu sesuai dengan fakta. Bukti-bukti pendukung akan menunjukkan keterangan siapa yang benar dan tidak tepat. \"Tidak bisa disimpulkan begitu saja siapa yang benar. Semua pernyataan akan divalidasi, apakah didukung fakta atau tidak,\" ujarnya. (dim/c5/kim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: