Sampaikan Pledoi, Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Memohon Hal ini Kepada Majelis Hakim

Sampaikan Pledoi, Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Memohon Hal ini Kepada Majelis Hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-pn-jakartapusat.go.id-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Masih ingat dengan kasus pengeroyokan Ade Armando saat aksi demo di depan Gedung DPR-RI?

Saat ini, kasus pengeroyokan Ade Armando sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Dalam kasus pengeroyokan Ade Armando, aparat penegak hukum menetapkan enam terdakwa, yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja.

Keenam orang terdakwa ini dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan.

BACA JUGA:Tok! DPR RI Setujui Jordi Amat dan Sandy Walsh Jadi WNI

Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando dalam sidang dengan agenda penyampaian pledoi, meminta kepada majelis hakim untuk memperingan hukumannya.

Terdakwa Marcos Iswan memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.

"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," katanya dikutip dari fin.co.id, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Sudah Terima Lengkap Berkas Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Marcos mengatakan, keempat anaknya masih duduk di bangku sekolah, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dia khawatir keempat anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan lantaran kekurangan biaya.

Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando.

"Karena dilakukan secara spontan, Marcos mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi lagi," katanya.

Dalam sidang tersebut, terdakwa lainnya yakni Muhammad Bagja,  mengaku hanya menarik kaos korban.

BACA JUGA:Ngeri! 6 Prajurit TNI AD Tersangka Kasus Mutilasi di Papua

"Saat itu ricuh terdakwa menarik kaus korban dan secara spontan terprovokasi dan tidak sampai melukai secara fisik," kata kuasa hukum Muhammad Bagja, Anjas Asmara, saat membacakan pembelaan di ruang persidangan, Senin 29 Agustus 2022.

Menurut Anjas, Bagja saat itu hanya ingin ikut berunjukrasa pada 11 April 2022 di depan gedung DPR/ MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Saat demonstrasi berlangsung, Bagja termakan provokasi massa, sehingga akhirnya menarik kaus Ade Armando yang juga ada di tengah demonstrasi.

BACA JUGA:Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo di TKP Duren Tiga, LPSK Bakal Lakukan Hal Ini

Setelah menarik kaus Ade Armando, terdakwa tidak melakukan pengeroyokan seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembaca tuntutan sebelumnya.  (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase