Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: 5 Tersangka Ada Dalam Rapat Maut di Saguling
Rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (29/8), satu hari jelang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: -Mercurius Thomos Mone -JPNN.com
Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
"Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
BACA JUGA:Epson Indonesia Kerjasama dengan WWF Tingkatkan Kesadaran Dampak Konservasi di Kabupaten Alor
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Sangat Diperlukan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. Dia menyatakan rekonstruksi sangat diperlukan.
"(Rekonstruksi) Sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," imbuhnya.
Dia menjelaskan rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi diperiksa.
"Sehingga, memudahkan JPU melakukan proses pembuktian di persidangan dengan melakukan reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada," kata Ketut. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com