PSDAP Terbentur Aturan Pemprov

PSDAP Terbentur Aturan Pemprov

SUMBER-  Kendati Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyediakan anggaran Rp700 juta guna memperbaiki tebing Sungai Cimanis di Desa Kaligawe Wetan, Kecamatan Susukan Lebak, namun anggaran tersebut sepertinya sulit digunakan lantaran terbentur aturan. Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP), Ir Dedi Nurul SA mengungkapkan, ada proses yang harus ditempuh dan berpotensi melanggar aturan. Posisi PSDAP dalam persoalan ini serba dilematis. “Ini seperti buah simalakama. Di satu sisi kami ingin membantu, tapi di sisi lain justru menyalahi aturan,” ujar Dedi, kepada Radar, Kamis (28/11). Dikatakannya, dalam aturan teknis pengerjaan proyek tersebut tidak dapat dilakukan dalam tempo singkat. Sebab, ada proses pengadaan barang, proses lelang, pengerjaan, dan itu semua dibatasi waktu. “Walaupun kewenangan provinsi, tapi tetap saja kita yang melaksanakan. DPRD sudah menggarkan anggaran itu di tahun 2013, sedangkan waktu tinggal sedikit lagi. Untuk lelang sendiri butuh proses dan diperkirakan waktu yang tersisa tidak cukup,” paparnya. Sebetulnya, kata dia, bisa dipaksakan untuk dilakukan pengerjaan di akhir tahun ini. Tapi, rekanan yang mengerjakan akan kesulitan memenuhi batas waktu dan hampir pasti kena pinalti. Tak hanya itu, begitu memasuki 31 Desember 2013, hasil pekerjaan harus dinilai. “Pengerjaan itu semuanya di atas 45 hari, sedangkan waktu yang tersisa tidak cukup,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: