Batal, Pengesahan Empat Perda

Batal, Pengesahan Empat Perda

KEJAKSAN- Kinerja wakil rakyat kembali disoal. Rencana paripurna atau pengesahan 4 peraturan daerah (perda) di Griya Sawala, Kamis (28/11), batal. Paripurna tersebut gagal dilaksanakan lantaran panitia pansus keempat perda yakni diniah, penataan pasar tradisional, RDTR dan perubahan pajak daerah belum melakukan laporan ke pimpinan dewan. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan, belum dilaksanakan pelaporan dari masing-masing pansus perda membuat pelaksanaan paripurna tidak bisa dilakukan. Karena, pelaporan tersebut merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh sebelum paripurna. \"Memang rencananya hari ini (kemarin, red) mau disahkan, tapi pansusnya belum laporan sehingga belum bisa diparipurnakan,\" ujar Edi di ruang kerjanya, kemarin. Berdasarkan jadwal yang telah disusun ulang, pelaporan pansus pada pimpinan DPRD diagendakan tanggal 3 Desember. Kemudian, paripurna baru diagendakan tanggal 17 Desember. Itu pun perda yang diparipurnakan hanya diniah dan perubahan atas perda pajak daerah. \"Untuk perda RDTR dan minimarket, nanti di agendakan akhir tahun ini,\" ujarnya. Dijelaskan, untuk Perda Diniah mengalami keterlambatan karena ingin melakukan asistensi terlebih dahulu pada pihak eksekutif. Mengingat belum lama ini, baru dilakukan public hearing dengan pihak terkait, sehingga harus ada poin-poin yang diubah. Sementara untuk perda penataan pasar tradisional dan pasar modern mengalami kendala karena ketua pansusnya dalam kondisi sakit. Sehingga pembahasan diserahkan pada wakil ketua pansus. \"Kalau perda RDTR memang saya rasa akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena perda tersebut termasuk perda yang membutuhkan pembahasan komprehensif. Harus mengacu pada RTRW kota, provinsi, jadi memang memakan waktu yang cukup lama,\" ujarnya. FKDT KECEWA Pembatalan rapat paripurna, kemarin (28/11), membuat Forum Komunikasi Diniah Takmiliyah (FKDT) Kota Cirebon kecewa. Pasalnya, FKDT sudah menunggu cukup lama pengesahan Perda Diniah, dan selama ini telah terjadi pengunduran pengesahan berkali-kali. Ketua FKDT Kota Cirebon, Ahmad Mujtahid Lafif mengaku kecewa karena DPRD seolah tidak konsisten. Janji-janji yang diberikan selama ini diucapkan atas paripurna perda diniyah selaluh jauh dari kata realisasi. \"Mereka telah melakukan kebohongan publik dengan mengumbar janji. FKDT Kota Cirebon akan terus melakukan tuntutan agar perda diniyah bisa segera disahkan,\" ujarnya. Bila pengesahan perda tersebut sampai gagal, FKDT siap mengerahkan massa dari elemen masyarakat dan menutup akses jalan di depan DPRD. Dirinya pun akan menginstruksikan anggota FKDT agar tidak lagi memilih anggota DPRD yang melakukan kebohongan publik. \"Yang penting segera disahkan. Jangan melakukan kebohongan. Dan selama ini yang saya ikuti, alasan diundur itu berubah-ubah. Ini terkesan mencari alasan,\" tukasnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: