Youtuber Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank dengan Jaminan HAKI, OJK Cirebon: Ini Masih Butuh Waktu

Youtuber Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank dengan Jaminan HAKI, OJK Cirebon: Ini Masih Butuh Waktu

Kantor OJK Cirebon di Jl dr Cipto Mangunkusumo. Ketentuan bahwa kreator konten seperti Youtuber bisa ajukan pinjaman ke bank masih dalam proses pembahasan dan kajian.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON -Wacana kreator konten seperti Youtuber untuk bisa ajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan dengan jaminan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sempat menjadi wacana yang menarik.

Pasalnya, banyak anak muda sekarang ini berpenghasilan dari kreator konten. Karenanya, wacana kreatof semacam Youtuber bisa ajukan pinjaman dengan jaminan HAKI disambut baik.

Kendati demikian, untuk memuluskan supaya kreator konten seperti Youtuber bisa ajukan pinjaman ke lembaga keuangan, masih dalam tahap pembahasan. Bahkan, hal tersebut masih memerlukan waktu panjang agar dapat terealisasi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Fredly Nasution mengungkapkan HAKI sebagai agunan ke lembaga keuangan masih dipersikan aturan dan pelaksanaannya.

BACA JUGA:Bisnis Shuttle di Cirebon, Kembali Bangkit setelah Dihantam Pandemi

BACA JUGA:Kota Cirebon Mengalami Deflasi hingga 0,3 Persen di Bulan Agustus 2022

Industri keuangan juga harus mempersiapkan diri dalam melakukan penilaian ini. Yang terpenting dalam memberikan pinjaman, harus dipastikan bisa dikembalikan.

"Ada proses kelayakan usaha, bagaimana penyimpanan atau pengikatan HaKI para kreator, ini masih butuh waktu untuk dipersiapkan," tutur Fredly, kepada radarcirebon.com, Jumat, 2, September 2022.

Hal serupa, Fredly mengungkapkan sudah diterapkan oleh beberapa negara luar. Seperti misalnya pada lagu dan nobel, mereka menggunakan karya tersebut untuk mendapatkan sejumlah dana pinjaman.

Namun di Indonesia, HAKI dijadikan jaminan masih perlu proses dan persiapan. Sebab, ini menjadi hal yang baru. Hingga saat ini yang lazim diterapkan di Indonesia idealnya agunan memiliki nilai pasar dan mudah dilikuidasi.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan Gunung Ciremai, Titik Api Muncul di Blok Pejaten

BACA JUGA:Komentar Soal Anak Ferdy Sambo, Jefri Nichol Akhirnya Minta Maaf

"Misalnya yang paling mudah seperti cash collateral, bisa berupa aset, fidusia, tanah dan bangunan," ujarnya.

Ia menambahkan, banyak hal yang harus dipersiapkan dengan baik agar kredit yang diberikan tidak mengalami masalah. Hingga saat ini rencana tersebut masih terus diteliti oleh OJK juga industri perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: