Proyek Hambalang Langgar Site Plan Bogor

Proyek Hambalang Langgar Site Plan Bogor

JAKARTA - Permainan di balik proyek Hambalang sebenarnya sudah terungkap sejak lama oleh Pemkab Bogor. Proyek bernama pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu ternyata melanggar site plan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Pelanggaran itu terungkap dari kesaksian Bupati Bogor Rahmat Yasin saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa mantan Kabiro Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar di pengadilan tipikor kemarin (29/11). Rahmat mengatakan, proyek Hambalang melanggar site plan dan IMB yang diajukan proyek Hambalang pada 25 Februari 2010. \"Dari laporan staf di Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman diungkapkan ada pelanggaran site plan dan IMB ketika proyek berjalan,\" ungkap Rahmat. Pelanggaran itu, antara lain, ketinggian dan koefisien dasar bangunan. Ketinggian yang diperbolehkan dalam site plan dan IMB tak lebih dari 12 meter. Namun ketika proyek berjalan ketinggiannya sudah melebih batas tersebut. \"Saat itu sudah saya layangkan surat peringatan dua kali pada kontraktor untuk menghentikan proyek,\" ungkap pejabat kelahiran Bogor, 50 tahun yang lalu itu. Rahmat juga \"curhat\" bahwa anak buahnya kerap kesulitan untuk mengontrol proyek Hambalang. Sebab petugas yang melakukan pengecekan dilarang masuk dengan alasan harus mengantongi izin dari Kemenpora. \"Petugas sudah mengantongi surat pengawasan, tapi katanya harus izin Kemenpora. Kan tidak ada aturan seperti itu,\" papar politikus PPP itu. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati juga dihadirkan sebagai saksi. Dia banyak ditanya terkait adanya aliran uang dalam pengurusan IMB Hambalang. Syarifah pun mengatakan hal tersebut tidak benar. Menurut dia penarikan retribusi untuk IMB Hambalang memang dilakukan karena Pemkab melihat bangunan tersebut ke depannya akan dikomersilkan. Retribusi yang dikenakan itu sebesar 17 persen dari perhitungan seluruh IMB. Nilainya mencapai Rp89 juta. \"Dalam perda tentang retribusi memang disebutkan bangunan pemerintah tidak dikenakan retribusi. Tapi karena ada sisi komersilnya akhirnya retribusi diberlakukan,\" paparnya. Dalam dakwaan disebutkan dalam pengurusan IMB, Deddy disebut menerima uang dari project manajer KSO Adhi-Wika, Purwadi Hendro Pratomo. Uang yang diserahkan melalui M. Arifin itu nilainya Rp250 juta dan Rp750 juta. Sidang kasus Hambalang kemarin sebenarnya juga menghadirkan Ignatius Mulyono. Anggota DPR asal Partai Demokrat itu sebelumnya diminta Anas Urbaningrum menguruskan sertifikat tanah Hambalang di BPN. Ignatius sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dengan alasan saksi. Padahal keterangannya salah satunya dibutuhkan terkait adanya aliran uang untuk mantan Kepala BPN Joyo Winoto. (gun/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: