Soal Kasus Dugaan Mutilasi di Papua, Begini Kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Soal Kasus Dugaan Mutilasi di Papua, Begini Kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Isu terkait hubungan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjadi sorotan akhir-akhir ini.-Ricardo-jpnn.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Terkait kasus dugaan mutilasi yang dilakukan 6 prajurit TNI di Papua, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman angkat bicara.

Jenderal Dudung mengungkapkan enam anggota TNI tersebut sudah diamankan di Kompi Jayapura dan tersangka tersebut tengah diproses pemeriksaan.

Keenam oknum anggota TNI AD tersebut yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (HF), Kapten Inf Dominggus Kainama (DK), Praka Pargo Rumbouw (PR).

BACA JUGA:Bantu Ringankan Beban Ekonomi Para Sopir Angkot, Polres Cirebon Kota Bagikan Paket Sembako

Pratu Rahmat Amin Sese (RAS), Pratu Robertus Putra Clinsman (PC), dan Pratu Riski Oktav Muliawan (R).

Jenderal Dudung meminta kepada Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) mempercepat proses hukum terhadap enam prajurit yang diduga terlibat pembunuhan.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajarang Angkatan Darat, khususnya kepada Puspomad agar ini diproses, Proses dengan tuntas dan tegas saya harapkan orang-orang itu dipecat segera," ucap Dudung di Mabes AD, Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.

BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Bersama Mahasiswa Keliling Pangkalan Ojek dan Angkot Bagikan Bansos

"Hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu. Sekarang ada diproses, sudah ditahan, sudah ditahan di Kompi Jayapura," ujarnya.

Sebagai informasi, sejumlah warga dimutilasi oknum anggota TNI dan warga sipil lainnya. Kasus itu terjadi di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.

Sebanyak enam anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan dan penyidikan.

BACA JUGA:Airlangga Hartarto Dorong Aspek Inklusivitas Sebagai Rekomendasi Pemecahan Masalah Global

Pangdam VII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyebut para tersangka akan segera disidangkan di mahkamah militer (Mahmil).

Enam oknum anggota TNI AD tersangka mutilasi empat warga di Mimika akan menjalani sidang di dua tempat, yaitu di Mahmil Makassar, Sulawesi Selatan dan Mahmil Jayapura, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase