Soal Kasus Dugaan Mutilasi di Papua, Begini Kata KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Isu terkait hubungan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menjadi sorotan akhir-akhir ini.-Ricardo-jpnn.com
"Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar."
BACA JUGA:Daihatsu Tantang Anak Muda di Indonesia dan Malaysia Lewat Kontes Modifikasi Mobil Virtual DDeC 2022
"Sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura, katanya, Selasa,6 September 2022 saat kunjungan kerja ke Korem 172 PWY Jayapura.
Dikatakannya, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
BACA JUGA:Chelsea Resmi Memecat Thomas Tuchel, The Blues Sementara Dipimpin oleh...
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," katanya.
Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.
BACA JUGA:Chelsea Resmi Memecat Thomas Tuchel, The Blues Sementara Dipimpin oleh...
Enam karung berisi empat karung bagian tubuh masing-masing korban, satu karung berisi kepala, dan satu karung berisi kaki yang ditenggelamkan di sungai kampung Pigapu, Timika.
Empat korban mutilasi yaitu Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.
Sebanyak 10 tersangka kasus mutilasi ini yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase