Konon Ada Larangan Menikah Bagi Gadis di Daerah Ini, Begini Jawaban Ketua Adat
Aktivitas menenun di Lombok Tengah. Foto: -Wawan-GenPi.co NTB
Radarcirebon.com, LOMBOK - Benarkah ada larangan menikah bagi gadis di daerah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)?
Konon larang menikah itu berlaku bagi gadis yang belum bisa menenun. Pantangan ini berlaku di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, NTB.
Diketahui bahwa, Desa Sukarana ini dikenal sebagai salah satu pusat tenun di Lombok. Setahun sekali digelar festival tenun diikuti ribuan peserta.
Nah, sudah turun temurun, anak gadis di desa ini diajarkan menenun. Bahkan, sejak duduk di bangku sekolah dasar.
Lalu, ketika para anak gadis ini beranjak remaja, sebagian besar perempuan di desa ini sudah mampu menenun dengan berbagai motif.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Elf Cirebon Kuningan Ditangkap Warga di Penggung
BACA JUGA:Bripka Ricky Dipertemukan dengan Istri Lalu Menangis dan Mengaku, Skenario Sambo Hancur?
Nah, soal pantangan menikah bagi gadis yang belum bisa menenun, dijelaskan oleh Ketua Lembaga Adat Desa Sukarara, Mamiq Kandar.
Menurut Mamiq Kandar, pantangan menikah bagi gadis yang belum bisa menenun bukanlah adat atau tradisi.
"Hal itu semacam imbauan atau saran agar para gadis saat berumah tangga mandiri," katanya seperti dilansir JPNN dari laman GenPI NTB.
Saran untuk tidak menikah, sebelum bisa menenun juga bertujuan agar gadis tidak menikah di bawah umur.
Artinya, para leluhur saat itu menyarankan gadis yang hendak menikah betul-betul siap berumah tangga.
"Terutama harus bisa memasak, mencuci, bertani dan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Amalan Dzikir yang Dianjurkan Setelah Salat Jumat, Biasa Dibaca 7 Kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com