Menyikapi Persoalan Tenaga Non-ASN, MenPANRB Abdullah Azwar Anas: Perlu Inovasi untuk Dapat Solusi

Menyikapi Persoalan Tenaga Non-ASN, MenPANRB Abdullah Azwar Anas: Perlu Inovasi untuk Dapat Solusi

Ilustrasi tenaga non-ASN-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), MenPANRB Abdullah Azwar Anas langsung melakukan sejumlah pertemuan dengan perwakilan guna membahas masalah tenaga non-ASN.

MenPANRB Abdullah Azwar Anas bertemu dengan pimpinan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurai masalah tersebut.

"Saya mencoba melihat permasalahan yang selama ini terjadi. Perlu berinovasi untuk mendapatkan solusi yang tepat agar masalah yang ada ini tidak berkepanjangan," ujar Anas, Jumat 9 September 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Azwar Anas menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN harus segera diselesaikan.

Ia mengatakan telah bertemu Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membahas hal tersebut.

Dalam waktu dekat dia juga akan bertemu Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). 

“Nanti kami detilkan ini dengan tim kecil APPSI, Apkasi, dan Apeksi. Kami juga akan intens cari formula soal tenaga honorer ini, termasuk segera bertemu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta kementerian terkait lainnya,” jelas Anas.

Anas mengatakan, terkait tenaga non-ASN memang menjadi masalah yang kompleks dan harus diurai satu persatu agar bisa diselesaikan secara bijak. 

“Diperlukan formula-formula penyelesaian tenaga honorer ini. Ini yang perlu kita dorong bersama dengan BKN dan masukan dari LAN untuk mengurainya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN.

Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN. 

Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. 

Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. 

Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menambahkan, pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.

Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.

“Kepada tenaga non-ASN yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar segera ditindak secara tegas,” ujar Alex. (jun/fin)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase