Pajak sektor Reklame Bocor
BOCOR. Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menyebut pajak di sektor reklame diduga mengalami kebocoran. Pemicunya, reklame yang di sewa, banyak yang non komersial.-Samsul Huda-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, SUMBER - Potensi pajak reklame di Kabupaten Cirebon cukup besar. papan reklame bertaburan di sepanjang kanan kiri jalan. Sayangnya, tidak sedikit pajak reklame yang non komersil. Imbasnya, pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak tidak maksimal.
Sampai - sampai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon menurunkan target PAD di sektor pajak reklame. Sebelumnya ditargetkan Rp1,57 miliar, kini diturunkan menjadi Rp550 juta.
"Setelah kita melakukan rapat kerja, akhirnya kita jadi tau, ternyata reklame-reklame dikita itu, banyaknya yang non komersil. Itu kan pajaknya ngga masuk," ujar Ketua Komisi II, Pandi SE usai menggelar rapat kerja bersama Bapenda dan Perwakilan Perusahaan Reklame, Jumat (9/9).
Padahal, pemasang itu, kata Pandi, ke perusahaannya tetap bayar. Namun, ketika reklamenya non komersil, tidak bisa dipungut pajaknya. Ia pun menduga, kebocoran pajak reklame itu, diakibatkan banyaknya reklame non komersil.
BACA JUGA:HUT Karawang ke-389, Ribuan Warga Karawang Antusias Ikuti Senam Disway Bersama Dahlan Iskan dan Cellica
"Bisa jadi, karena itu. Reklame non komersil itu, bayarnya hanya sekali. Dengan landasan hanya perjanjian lisan. Misalnya dipasang untuk satu bulan. Tapi selama belum ada pemasang baru, akhirnya dibiarkan terus. Ini ngga bagus. Merugikan daerah," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya mendesak agar Bappeda menginventarisir, berapa jumlah total reklame non komersil dan reklame komersil. Karena pada saat rapat, ada perbedaan data yang disampaikan Bappenda dengan perusahaan reklame.
"Tadi beda-beda. Informasinya tadi, yang dibayarkan pajaknya hanya 60. Yang non komersilnya tidak dihitung," tuturnya.
Ia khawatir, ketika hal itu dibiarkan, nanti akan menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih sudah mendekati tahun politik. Ancaman kerugian itu, sudah nyata terlihat didepan mata. "Karena untuk kategori politik itu kan masuknya non komersil. Bisa jeblok kita ngga ada pemasukan dari pajak reklame," terangnya.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, Yamaha Apresiasi Konsumen dengan Program dan Layanan Istimewa
Makanya, komisi II pun mengarahkan pada saat rapat, agar diberlakukan pembatasan. Maksimal, reklame non komersilnya itu, 20 persen dari jumlah reklame yang dimiliki setiap perusahaan reklame.
Sebagai informasi, salah satu perusahaan reklame yang didatangkan pada saat rapat kerja, CV Sigma Antero. Perusahaan itu memiliki 65 titik papan reklame. 15 diantaranya, dimasukan sebagai reklame non komersil. Sisanya, 55 titik masuk kategori reklame komersil.
Sementara, dari data Bapenda pada saat rapat, jumlah perusahaan reklame di Kabupaten Cirebon totalnya mencapai 100. "Ya, tadi Bapenda menyebutkan jumlah vendor perusahaan reklame ada 100," pungkasnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Selandia Baru, Jelaskan Penanganan PMK di Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: