Walikota dan DPRD Sepakati APBDP 2022

Walikota dan DPRD Sepakati APBDP 2022

KOMPAK: Walikota Nashrudin Azis dan pimpinan DPRD didampingi Sekda Agus Mulyuadi foto bersama.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan nota keuangan Raperda APBD Perubahan (APBDP) 2022 kepada DPRD lewat forum rapat paripurna DPRD, Senin (12/9). Nota APBD ini, langsung ditangani dengan pandangan umum fraksi-fraksi sebelum disepakati untuk dilanjut ke pembahasan lebih teknis.

Azis menjelaskan, dalam penyusunan RAPBDP 2022 ini, Pemkot Cirebon, selain mendasarkan pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, juga mendasarkan pada kesepakatan antara Pemkot dan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2022.

“KUPA-PPAS itu telah ditandatangani oleh  walikota Cirebon dengan pimpinan DPRD Kota Cirebon pada tanggal 24 Agustus 2022,” ujarnya.

Selain itu, kata Azis, terkait antisipasi dampak kenaikan BBM, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/pmk.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN.

BACA JUGA:Suami di Ciledug Habisi Nyawa Istri dengan Cara Ini, Sangat Sadis

“Saat ini, kami sedang menyiapkan rancangan dimaksud, baik untuk program yang sudah ada maupun dibuatkan untuk program baru yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Fitrah Malik menanggapi, nota keuangan RAPBDP 2022 ini menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya, pertama, pengelolaan keuangan transparansi bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai juga mudah dimengerti.

Kedua, akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan. Ketiga, kondisional sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsif efisiensi dan efektivitas.

Keempat, partisipatif mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat. Kelima, kesamaan hak tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan SARA.

BACA JUGA:GM FKPPI Cirebon Kecam Effendi Simbolon yang Sebut TNI Seperti Gerombolan

Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicara Imam Yahya SFil menyampaikan tanggapannya menyoroti masalah kemiskinan, bahwa, merupakan masalah daerah dan memerlukan langkah-langkah penanganan yang sistematik, strategis, dan komperhensif dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Selain itu, ketimpangan wilayah dan ketimpangan pendapatan yang membawa konsekuensi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat antar wilayah. Oleh karenanya, ketimpangan pembangunan antarwilayah ini mempunyai impilkasi pula terhadap formula kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dia juga menyoroti masalah pembiayaan pembangunan Pemkot Cirebon masih mengandalkan sumber anggaran yang konvensional. Seperti pajak dan retribusi. Pemerintah daerah pun masih mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mengatasi keterbatasan dana pembangunan.

“Untuk itu, peningkatan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta yang sistematis dan berkesinambungan perlu lebih dikembangkan dan dioptimalkan. Salah satunya melalui skema pengembangan Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: