Sidak, Komisi I Temukan Perumahan Belum PBG

Sidak, Komisi I Temukan Perumahan Belum PBG

CEK LANGSUNG: Komisi I DPRD Kota Cirebon meninjau lokasi perumahan di kawasan Kelurahan Larangan, kemarin (13/9).-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, HARJAMUKTI - Komisi I DPRD Kota Cirebon meninjau lokasi pembangunan proyek perumahan yang berlokasi di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Larangan. Lokasi perumahan yang belum memiliki izin pendirian bangunan dan gedung (PBG) tersebut, diminta untuk proyeknya dihentikan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi menjelaskan, dari hasil tinjauan lapangan bersama DPMPTSP, DPUTR, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Harjamukti dan Kelurahan Larangan, ditemukan hal yang mendasari alasan mesti dihentikannya pembangunan perumahan tersebut.

Menurut dia, kegiatan pembanguan perumahan di lokasi Kelurahan Larangan yang dilakukan salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Cirebon tersebut, ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangun gedung (PBG). Sementara  kegiatan pembangunan sudah berjalan lama.

“Dari hasil tinjauan lapangan, kami bersepakat agar kegiatan pembangun dihentikan sampai izin diterbitkan,” ujarnya, kemarin.

BACA JUGA:Identitas Hacker Bjorka, Disebut Orang Cirebon, Nama Said Fikriansyah

Selain itu, berdasarkan informasi dari SKPD terkait, ternyata, akses jalan keluar-masuk lokasi perumahan sesuai site plan menggunakan lahan sawah yang dilindungi (LSD). Tindakan ini akan berakibat hukum terhadap UU 41 tahun 2009.

“Kami minta kepada pemerintah agar melakukan upaya pengendalian, pengawasan, terkait kegiatan tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Terutama yang berkaitan dengan regulasi diterbitkannya perizinan,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani SH MH mengungkapkan, dari hasil tinjauan lapangan ini, pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan dengan melibatkan DPUTR, DPMPTSP, Satpol PP, DPRKP, BPN, camat dan lurah, untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah maupun DPRD.

BACA JUGA:Bjorka, Kamu Ketahuan, Mahfud MD: Tidak Punya Keahlian Membobol

“Meminta pada pengembang untuk menghentikan terlebih dahulu kegiatan pembangunan perumahan tersebut. Mengingat, kegiatan tersebut saat ini telah mengundang perhatian masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada SKPD teknis dan Satpol PP agar selanjutnya bertindak tegas guna menjaga kewibawaan dan marwah lembaga pemerintah daerah. Selanjutnya, agar pihak pengembang perumahan segera memproses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Satu Tahun Holding Ultra Mikro, Tingkatkan Kesejahteraan dan Percepat Inklusi Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: