Kabar Anies Baswedan Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Penyelenggaraan Formula E, Alexander Marwata: Tidak Benar

Kabar Anies Baswedan Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Penyelenggaraan Formula E, Alexander Marwata: Tidak Benar

Anies Baswedan. Foto: -JPNN.com-

Radarcirebon.com, JAKARTA – Beredar Kabar bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjadi tersangka dalam kasus penyelenggaraan Formula E.

Kabar tersebut berkembang lantaran beberapa waktu lalu, Anies Baswedan memang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Kabar penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan Formula E langsung disanggah oleh KPK.

BACA JUGA:Waspada! Faham Terorisme Sudah Menyasar ke TKI dan PMI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E masih berproses di tahap penyelidikan. Kasus belum dinaikan ke tingkat penyidikan.

Maka, dia menegaskan bahwa kabar terkait penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka tak bisa dipertanggungjawabkan.

Rumor soal Anies ditetapkan sebagai tersangka dipastikan kabar bohong alias hoax. "Tidak benar (Anies tersangka)," katanya yang dikutip dari fin.co.id, Rabu 14 September 2022.

Pihaknya mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka.

BACA JUGA:Dirut BRI Ungkap Komitmen BRI Berikan Dividen Optimal Kepada Pemegang Saham

"Belum ada penetapan tersangka atau peningkatan status dari proses penyelidikan ke penyidikan untuk kasus Formula E," tegas Alex.

Diketahui, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh KPK untuk mendalami dugaan korupsi ini. Teranyar, KPK mengklarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies diperiksa selama 11 jam pada Rabu 7 September 2022 lalu. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemeriksaan berlangsung lama karena penyelidik meyakini Anies memiliki banyak informasi.

"Bukan waktu yang dimaknai, tapi marilah kita memaknainya adalah mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Kendalikan Capaian Inflasi Nasional, Pemerintah Selenggarakan Kegiatan Ini..

Firli mengatakan Anies dipanggil karena mengetahui informasi yang dibutuhkan penyelidik untuk mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap Formula E.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 jam.

Anis diperiksa sejak Rabu 7 September 2022 pukul 09.30 WIB hingga malamnya pukul 20.30 WIB.

Pemeriksaan Anies terkait Formula E yang telah diselenggarakan pada Juni 2022 lalu. Usai diperiksa, Anies mengaku senang bisa membantu KPK. 

BACA JUGA:Cerita Pemuda Desa Klayan Cirebon Dituduh sebagai Hacker Bjorka: Semalaman Tidak Bisa Tidur

"Senang sekali bisa kembali membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugasnya," kata Anies Baswedan melalui unggahan di akun resmi media sosialnya, Kamis 8 September 2022.

Anies bilang, pihaknya selalu berusaha untuk membantu KPK, bahkan jauh sebelum dirinya bertugas di Pemerintah.

"Kami selalu berusaha untuk bisa membantu KPK, bahkan sejak sebelum bertugas di pemerintahan. Ketika menjabat sebagai Rektor Universitas Paramadina, kami menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh semua mahasiswa" tuturnya.  (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: