Ridwan Kamil Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022

Ridwan Kamil Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat -Biro Adpim Jabar-

Radarcirebon.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu 14 September 2022.

Menurut Gubernur, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:Kebakaran di Jadi Mulya Cirebon, Rumah Pegawai Rutan Hangus, Diduga Korsleting

"Dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 menjadi acuan kepala OPD dalam menyusun rencana kerja dan anggaran sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022," ungkapnya. 

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ridwan Kamil, juga mengungkapkan bahwa pembelanjaan daerah akan difokuskan dengan pola yang akuntabel, proporsional, dan efektif. 

"Efektif sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta kemampuan pendapatan daerah," tutur pria yang biasa disapa Kang Emil

BACA JUGA:Pencurian di Alfamart Bayalangu Lor Cirebon, Pelaku Rusak CCTV dan Dibuang ke Sungai

Adapun kebijakan belanja daerah, meliputi pemenuhan belanja wajib, mengikat dan standar pelayanan minimal (SPM), pemulihan ekonomi daerah, peningkatan kualitas layanan kesehatan, peningkatan konektivitas, dan infrastruktur daerah, serta penanggulangan dampak kenaikan harga BBM.

Harapannya, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar bisa saling memantau keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tahun 2022. 

BACA JUGA:Cita Citata Batal Menikah dengan Didi Mahardika Cucu Soekarno, Simak Penjelasan Kepala KUA

"Pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2022," pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diskominfo jabar