Terlibat dalam Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Briptu Firman Dapat Sanksi Demosi 1 Tahun

Terlibat dalam Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Briptu Firman Dapat Sanksi Demosi 1 Tahun

Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Briptu Firman dijatuhi hukuman sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Dalam sidang kode etik Polri sanksi tersebut diberikan kepada Briptu Firman.

Briptu Firman dijatuhi hukuman sanksi karena terlibat dalam obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Soal Bjorka, Mahfud MD: Data Rahasia Negara Aman

Perlu diketahui Briptu Firman Dwi Ardiyanto, adalah mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Kendati demikian, dia tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan saksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. 

"Atas putusan tersebut pelanggar tidak menyatakan banding," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yahya, Kamis 15 September 2022. 

BACA JUGA:PPPK Jadi Prioritas Pemerintah dalam Rekrutmen CPNS Tahun 2022

Sidang KKEP memutuskan Briptu Firman Dwi Ardiyanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Perangkat Sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Briptu Firman Dwi Ardiyanto berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela.

"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan Tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Ade. 

BACA JUGA:Puan Maharani Minta Satgas Perlindungan Data Bekerja Maksimal: Bukan Hanya Kasus Bjorka Saja

Saat ini Briptu Firman Dwi Ardiyanto telah dimutasi sebagai BA Pelayanan Markas (Yanma) Polri sejak 22 Agustus lalu. 

Selanjutnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri siang ini kembali menggelar Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase