Langgar Kontrak TV, Barca Didenda
BARCELONA mendapat penderitaan ganda, kemarin (2/12). Di atas lapangan, Barca kandas melawan Athletic Bilbao. Itulah kekalahan pertama pasukan Gerardo \"Tata\" Martino di Primera Division musim ini. Di luar lapangan, Barca didenda oleh Komisi Nasional Pengawas Persaingan Usaha Spanyol alias CNMC. Lembaga tersebut menilai, Barca melakukan pelanggaran kontrak kerjasama dengan perusahaan Televisi, Komunikasi, dan Multimedia yang berbasis di Barcelona, Mediapro. Selain Barca, ada tiga tim lainnya yang dikenai hukuman. Yakni Real Madrid, Sevilla, dan Racing Santander. Berdasarkan laporan Bloomberg, Mediapro juga tidak luput dari denda. Total, CNMC berhasil meraup EUR 15 juta (Rp283, 5 miliar) dari semua pihak yang terlibat. Rinciannya adalah Mediapro terkena penalti EUR 6,5 juta (Rp103,5 miliar). Real Madrid, EUR 3,9 juta (Rp62,1 miliar), Barcelona, EUR 3,6 juta (Rp57,3 miliar), Sevilla EUR 900 (Rp14,3 miliar), dan Racing, EUR 300 juta (Rp4,7 miliar). Menurut CNMC, Barca bersama tiga klub tersebut melanggar peraturan masa kontrak televisi. Mereka dinilai melebihi ambang batas maksimal kontrak yakni selama tiga tahun. Kontrak tersebut meliputi siaran langsung pertandingan Primera Division dan Copa Del Rey. \"Mereka melakukan pelanggaran regulasi yang sangat serius,\" tulis pernyataan resmi CNMC seperti dilansir dari Bloomberg. \"Denda kepada tiap tim berbeda, berdasarkan dengan besaran kontrak dan kapasitas bisnis mereka,\" imbuh CNMC. Barca dan Real sejatinya sudah mengikat kerjasama hak siar televisi dengan Mediapro sejak 2006. Selain Mediapro, Promotora de Informaciones SA merupakan pihak lain yang terlibat. Kedua tim raksasa ini memang mendominasi pendapatkan hak siar televisi selama ini. Barca dan Real mendapatkan separo jumlah uang dari televisi. Sisanya, dibagi-bagikan kepada 18 tim lainnya di Liga Spanyol. Pada 2010, Barca dan Real sepakat untuk mengurangi jatah pendapatannya dari televisi menjadi 30 persen saja. Namun itu, mulai efektif pada musim 2015-2016. (nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: