MAH Mengakui Bantu Bjorka, Jual Channel Telegram, Kini Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

MAH Mengakui Bantu Bjorka, Jual Channel Telegram, Kini Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Pengakuan pemuda Madiun terkait dengan hacker Bjorka.-Ist/tangkapan layar-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, MADIUN - Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) seorang pemuda di Kabupaten Madiun, mengakui bantu Bjorka termasuk menjual channel Telegram miliknya.

MAH mengakui, bahwa dirinya bantu Bjorka mempublikasikan konten-konten terkait melalui Akun Telegram. Dia juga berkomunikasi dengan admin Twitter Bjorkanism, sebelum akun tersebut ditangguhkan.

Setelah ditangkap beberapa hari lalu, MAH kini telah dilepaskan, kepada polisi dia juga mengakui bantu hacker Bjorka untuk menyebarluaskan konten yang ada.

Kendati ditangkap polisi pada hari Rabu, 14, September 2022 dan sempat diperiksa polisi, kini MAH telah kembali dibebaskan. Kendati demikian dia berstatus tersangka.

BACA JUGA:Parah! Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Gara-gara Utang Rp 1,3 Juta

BACA JUGA:Fraksi PKS Soroti Belanja Hibah dan Barjas di RAPBD Perubahan

MAH juga dikenai wajib lapor pada hari tertentu. Dia dilepaskan dari tahanan, karena dinilai kooperatif oleh polisi.

Dalam pengakuannya kepada wartawan, pemuda 21 tahun tersebut mengaku menyesal. Sebab, tidak menyangka bakal jadi seperti sekarang ini.

"Saya akan lebih baik ke depan. Tidak akan mengulangi hal-hal seperti ini. Saya juga bukan hacker dan tidak pernah belajar coding," tuturnya.

Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers memastikan tersangka MAH bukanlah sosok di balik hacker anonim Bjorka. MAH diduga hanya membantu Bjorka dalam membuat channel di Telegram.

BACA JUGA:Perubahan Warna Plat Nomor Kendaraan Sudah Mulai Diberlakukan

BACA JUGA:Keluhkan Biaya Sewa Lahan, Warga Kanci Sambangi DPRD, PT KAI Siap Berikan Relaksai

Polisi mencatat ada tiga unggahan MAH di channel tersebut, yaitu pada 8, 9, dan 10 September 2022. Menurutnya, MAH membantu hacker Bjorka demi mendapatkan popularitas dan uang.

Atas perbuatannya, pemuda asal Madiun itu dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). Namun, polisi belum menetapkan pasal untuk perbuatan MAH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: