Mulai Juni, Plat Nomor menjadi Putih Tulisannya Hitam

Mulai Juni, Plat Nomor menjadi Putih Tulisannya Hitam

Plat nomor atau TNKB putih sudah ada di Samsat Kota Cirebon. -Ist-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com - Perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor merupakan suatu kebijakan baru yang sudah dimulai pada Juni 2022. Perubahan itu dimulai dari kendaraan yang baru saja daftar, kendaraan yang melakukan pepanjangan STNK, kendaraan balik nama, dan yang ada perubahan pada NRKB.

Kendaraan plat hitam yang belum saatnya ganti plat akan tetap seperti biasa, pergantian platnya ketika masa berlakunya sudah habis. Alias tidak semuanya harus ganti plat tahun ini. Ada yang lebih diprioritaskan untuk kebijakan tersebut.

Peraturan Kepala Kepolisiam Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor ini digantikan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pemerintah memutuskan bahwa plat nomor yang tadinya menggunakan warna dasar hitam diganti menjadi warna putih.

Peraturan ini dibuat untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforncement (ETLE), dengan warna dasar plat nomor putih akan lebih mudah terdeteksi oleh sistem.

BACA JUGA:Public Expose Live 2022 Ditutup Catatkan Rekor Baru Jumlah Peserta

Penggantian warna plat akan dilakukan secara bertahap, mulai dari kendaraan yang baru diregistrasi, dan waktunya ganti pajak. Kebijakan ini akan terus diberlakukan sampai nanti semua kendaraan bermotor berwarna plat putih.

Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan pergantian plat ini, karena tidak akan dibebankan biaya apapun saat pergantian warna plat. Tidak akan berujung pula pada kenaikan BNBP karena mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2022.

Dalam pasal 44 ayat (1), ada 4 jenis plat nomor kendaraan bermotor yaitu :
1.    Plat nomor warna putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional.
2.    Plat nomor warna kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum,
3.    Plat nomor warna merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4.    Plat nomor warna hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan mengenai pergantian plat nomor ya, semoga terjawab ya apa yang menjadi pertanyaan anda. Pergantian tersebut sudah dimulai pada Juni 2022 dan tunggu saja pergantian plat nomor kendaraan kamu. Dan yang masih hitam? tenang, masih legal kok. Selagi berkendara dengan bijak, kamu tidak akan kena tilang. Tetap hati-hati dalam berkendara dan patuhi lalu lintas. (Neprii Restiyanti)

BACA JUGA:MAH Mengakui Bantu Bjorka, Jual Channel Telegram, Kini Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: