Akhir 2013 DPRD Bahas 13 Raperda

Akhir 2013 DPRD Bahas 13 Raperda

INDRAMAYU – Menjelang akhir tahun 2013, DPRD Indramayu akan segera membahas 13 rancangan peraturan daerah (raperda). Dari 13 raperda tersebut, 10 raperda diajukan oleh Bupati Indramayu dan 3 raperda merupakan inisiatif dari DPRD. Nota penghantaran 13 raperda tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/12). Wakil Bupati Indramayu, Drs H Supendi MSi di hadapan sidang paripurna menyampaikan nota penghantaran Bupati Indramayu tentang 10 raperda tersebut. Empat raperda diantaranya mengatur tentang rencana detail tata ruang perkotaan, masing-masing untuk perkotaan Indramayu, Lohbener, Terisi, dan Sukra. Kemudian raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, raperda tentang penyelenggaraabn ibadah haji daerah dan biaya transportasi jamaah haji kabupaten Indramayu, serta raperda tentang tanah timbul. Tiga raperda lainnya adalah raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang lembaga teknis daerah dan satuan polisi pamong praja Kabupaten Indramayu, raperda tentang sekretariat dewan pengurus Korpri Kabupaten Indramayu, dan raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Indramayu  Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan, Tata Cara Lelang, Pembagian dan Penggunaan Hasil Lelang Sewa Rawa dan Tanah eks Pangonan. “Kami berharap sepuluh raperda tersebut dapat dibahas secara seksama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” harap Supendi. Sementara Ketua DPRD Indramayu, Drs H Abdul Rozaq Muslim SH MSi menjelaskan, tiga raperda yang merupakan inisiatif DPRD diantaranya raperda tentang perlindungan kesenian tradisional masyarakat Indramayu. Kemudian raperda tentang insentif dan disinsentif perlindungan lahan pertanian pangan beririgasi berkelanjutan, serta raperda tentang pembentukan produk hukum desa. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: