Pengedar Obat Terlarang di Talun Cirebon Ditangkap Polisi di Ciperna

Pengedar Obat Terlarang di Talun Cirebon Ditangkap Polisi di Ciperna

Seorang pemuda pengedar obat terlarang di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi.-Ist-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Seorang pengedar obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin edar di kostan Blok Wareng, Desa Ciperna, Kecamatan Talun diringkus oleh Sat Reserse Narkoba Polresta CIREBON.

Pengedar obat terlarang yang diamankan berinisial SM (27) warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun radarcirebon.com, penangkapan terhadap SM bermula dari polisi mendapatkan laporan masyarakat.

Bahwa SM kerap menjual obat-obatan terlarang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi dengan pakaian preman terjun ke TKP.

BACA JUGA:Cegah Asap di Tol Cipali, Warga di Majalengka Dilarang Bakar-bakaran di Pinggir Jalan

BACA JUGA:Hadir di Kejurnas Wushu, Airlangga Hartarto: Olahraga Mendongkrak Perekonomian

Setelah melakukna pengintaian dan dipancing dengan membeli obat, pelaku langsung diringkus di kostannya.

"SM kita amankan di kostannya, tanpa perlawanan, pada Kamis (15/9) sekitar pukul 15.00 WIB," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.

Polisi juga melakukan penggeledahan di kostan pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 175 butir obat Trihexpynidil, 58 butir obat Tramadol HCI, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp205.000, dan ponsel Samsung yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam memasarkan obat tersebut.

BACA JUGA:“BRI Menanam” Targetkan Tanam 1,75 Juta Bibit Pohon Produktif Hingga 2023 Untuk Pengurangan Emisi Karbon

BACA JUGA:Kronologi Video Viral Anak SLB Dibully Siswa SMA di Susukan Cirebon, Korban Anak Guru

Pelaku mengakui, barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan. Ia mendapat barang tersebut dengan cara membeli kepada seseorang melalui online.

"Pengakuannya mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari tersangka EN. Tapi saat kita kembangkan, identitas dan alamatnya tidak jelas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: