Pengedar Obat Terlarang di Palimanan Timur Cirebon Ditangkap Polisi, Coba Cek, Jangan-jangan Tetangga
Pengedar obat terlarang di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, ditangkap Sat Narkoba Polresta Cirebon.-Ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Lagi. Seorang pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar alias obat terlarang di Desa Palimanan Timur, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.
Kali ini, pria berinisial BS (25) teridentifikasi sebagai pengedar obat terlarang ditangkap di kosannya yang berlokasi di Perumahan Griya Makmur, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
"Tersangka berinisial BS merupakan warga Desa Beberan, Kecamatan Palimanan. Dia diamankan di kosannya di Desa Palimanan Timur, pada Senin (12/9) sekitar pukul 12.00," papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja kepada Radar Cirebon.
Penangkapan tersangka bermula informasi kalau pria identitas BS kerapkali menjual obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:Kejadian di Leuwimunding Majalengka, Warga Bakar Rumah Sendiri, Siram Bensin ke Kasur
BACA JUGA:Bikin Jatuh Hati, XSR 155 Ubah Kehidupan Berkendara Konsumen
Karena itu, petugas ke lapangan memantau pergerakan BS. Saat dicurigai ada banyak obat-obatan keras pada tersangka. Polisi langsung menggerebek di kosannya.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan di kosan tersangka.
Hasilnya, sejumlah barang bukti berupa 456 butir jenis Trihexyphedil, 239 butir jenis pil Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp475.000, ponsel jenis Vivo dan tas selepang.
Kepada polisi, BS mengakui barang tersebut adalah miliknya yang hendak diedarkan di wilayah Desa Palimanan Timur dan sekitarnya.
BACA JUGA:Pasha Ungu Siap Jadi Calon Bupati Majalengka, Begini Komentarnya
BACA JUGA:Disodorkan Kontrak Baru Oleh PSSI, Shin Tae-yong: Belum Saatnya
"Hasil dari interogasi awal barang milik BS didapat dengan cara membeli kepada R yang berlokasi di Jakarta. Dengan menggunakan sistem online. Kita masih dalami keberadaan R," katanya.
Akibat dari perbuatannya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: