2 Pekan 4 Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibongkar Polres Sukabumi

2 Pekan 4 Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibongkar Polres Sukabumi

Ilustrasi pelecehan seksual di Purwakarta. Foto:-Ricardo -JPNN.com

Radarcirebon.com, SUKABUMI - Dalam 2 pekan 4 kasus pelecehan seksual terhadap anak berhasil dibongkar Polres Sukabumi.

Diberitakan bahwa, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membongkar empat kasus pelecehan seksual terhadap anak.

4 kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut dibongkar Polres Sukabumi hanya dalam kurun waktu dua pekan.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa, para tersangka merupakan orang-orang yang dekat dengan korban.

BACA JUGA:Update Penanganan Kebakaran Gunung Ciremai Selasa 27 September 2022, Cek Detailnya di Sini

BACA JUGA:Pencairan BSU Tahap 3, Berikut ini Cara Cek di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

"Mirisnya para tersangka ini merupakan orang dekat korban seperti ayah tiri korban, bahkan salah satu korbannya hamil akibat ulah bejat tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo seperti dilansir JPNN dari Antara.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, dari 4 kasus pelecehan seksual terhadap anak yang berhasil dibongkar Polres Sukabumi, telah ditangkap sebanyak empat tersangka.

Mereka adalah DS (19), AS (49), I (39) dan BY (39). Tersangka DS melakukan aksi bejat terhadap korban yang baru berusia 13 tahun di rumah nenek korban di wilayah Kecamatan Nagrak.

Selanjutnya tersangka AS modus yang dilakukannya dengan mengancam seorang remaja putri berusia 17 tahun yang akan melaporkan bahwa korban sering main dengan banyak lelaki.

BACA JUGA:Fasilitas di Pantai Kejawanan Cirebon, Ada Kios sampai Dermaga

BACA JUGA:Tarif Masuk dan Parkir Pantai Kejawanan Cirebon, Simak di Sini

Korban pun dipaksa ikut ke sebuah hotel di Palabuhanratu dan di dalam kamar tersangka merudapaksanya yang mengakibatkan remaja itu mengalami trauma berat.

Kemudian tersangka BY yang merupakan ayah tiri korban yang seharusnya menjadi pelindung malah melecehkan anak tirinya saat usia 11 tahun hingga berusia 14 tahun terhitung sejak 2019 hingga 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com